Jasaraharja Putera Hadirkan JRP Aman untuk Mudik Lebaran 2025

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 09:35 WIB
Jasaraharja Putera Hadirkan JRP Aman untuk Mudik Lebaran 2025
PT Jasaraharja Putera kembali menghadirkan solusi perlindungan perjalanan bagi masyarakat melalui produk "JRP Aman".

Suara.com - Dalam Rangka menyambut musim mudik Lebaran 2025, PT Jasaraharja Putera kembali menghadirkan solusi perlindungan perjalanan bagi masyarakat melalui produk "JRP Aman".

Produk ini dirancang khusus untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik dalam menghadapi risiko perjalanan.

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan di Indonesia di mana masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

Tradisi ini biasanya terjadi menjelang akhir bulan Ramadan dan melibatkan perjalanan jarak jauh menggunakan berbagai moda transportasi, seperti kendaraan pribadi, bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.

Namun, lonjakan jumlah pemudik sering kali menyebabkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan tiket transportasi, dan tantangan logistik lainnya, sehingga persiapan yang matang sangat diperlukan agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman.

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pemudik, Asuransi JRP Aman hadir dengan perlindungan yang komprehensif.

Produk Asuransi JRP-AMAN merupakan produk asuransi yang memberikan santunan dan/atau penggantian biaya bagi Tertanggung akibat kecelakaan diri pada saat mudik selama jangka waktu pertanggungan, sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia diberikan dalam hal Tertanggung meninggal dunia.

2. Santunan Cacat Tetap diberikan dalam hal Tertanggung mengalami Cacat Tetap Keseluruhan maupun Cacat Tetap Sebagian yang dinyatakan oleh Dokter.

Baca Juga: Pemahaman Layanan Keuangan Syariah di RI Masih Rendah

3. Penggantian Biaya Perawatan atau Pengobatan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cedera yang diderita Tertanggung.

Besaran santunan dan/atau penggantian biaya adalah sebagai berikut:

1. Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 30.000.000,-

2. Santunan Cacat Tetap maksimum sebesar Rp 30.000.000,-

3. Penggantian Biaya Perawatan atau Pengobatan maksimum sebesar Rp 3.000.000,-

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan perlindungan ini, PT Jasaraharja Putera menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Ezurance Smart Customer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI