Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:03 WIB
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya
Ilustrasi THR. [Unsplash]

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja, tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, termasuk pekerja outsourcing.

"Pekerja outsourcing juga berhak atas THR," tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah dijamin oleh peraturan yang berlaku.

Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing

Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema, yaitu proporsional atau satu bulan upah.

1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja ini berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Kemnaker menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing). "Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram tersebut.

THR merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing. Meskipun status kerja mereka bersifat kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, dapat merayakan hari raya dengan layak.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan alih daya untuk mematuhi ketentuan ini. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Jika perusahaan alih daya lalai dalam memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian THR kepada pekerja outsourcing tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan memenuhi hak pekerja, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan juga akan memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.

Bagi pekerja outsourcing, penerimaan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial selama hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya transportasi untuk mudik. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan operasional perusahaan.

Kemnaker mengimbau perusahaan alih daya untuk segera memproses pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar," tegas Kemnaker.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian.

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kemnaker dalam pernyataannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:02 WIB

Viral #KaburAjaDulu, Riset Ungkap Pekerja IT Indonesia Minat Pindah ke Singapura

Viral #KaburAjaDulu, Riset Ungkap Pekerja IT Indonesia Minat Pindah ke Singapura

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 23:15 WIB

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 19:24 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 18:52 WIB

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN

Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:36 WIB

Terkini

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 07:17 WIB

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 06:00 WIB