“Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen BRI untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Agusta usai RUPST itu.
NB: Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru ditunjuk akan mulai menjalankan tugasnya setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.