Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 25 Maret 2025 | 15:17 WIB
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
Ilustrasi [Dok Polresta Solo]

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan regulasi khusus untuk mengatur operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi pemerintah yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kriteria angkutan barang dan aturan terkait diatur melalui dasar hukum yang disampaikan dalam 4 SKB, diantaranya:

1. SKB Ditjen Hubdat No. KP-DRJD 1099 Tahun 2025
2. SKB Ditjen Hubla No. HK.201/4/4/DJPL/2025
3. SKB Korlantas Polri No. Kep/50/III/2025
4. SKB Ditjen Bina Marga No. 05/PKS/Db/2025

Budi Rahardjo, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (25/3/2025) menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk:
- Menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas
- Memelihara ketertiban arus mudik
- Mengoptimalkan kelancaran distribusi barang
- Mencegah kemacetan di jalur-jalur utama

"Kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi kami untuk menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujar Budi dalam rilis resmi Kemenhub.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi Operasionalnya

Aturan ini secara ketat membatasi operasional beberapa jenis kendaraan angkutan barang, meliputi:
1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
2. Mobil barang dengan kereta tempelan
3. Mobil barang dengan kereta gandengan
4. Angkutan hasil galian (tanah, pasir, batu)
5. Angkutan hasil tambang
6. Angkutan bahan bangunan

Pengecualian untuk Angkutan Barang Strategis

Meski demikian, beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan khusus, yaitu yang mengangkut:
1. Bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG)
2. Pengiriman uang tunai bank/lembaga keuangan
3. Hewan ternak
4. Pupuk dan pakan ternak
5. Logistik penanganan bencana
6. Sepeda motor program mudik gratis
7. Bahan pokok:
- Beras dan tepung-tepungan
- Gula, sayur, dan buah-buahan
- Daging (sapi, kambing, unggas)
- Ikan dan hasil laut
- Minyak goreng dan mentega
- Susu dan telur
- Bahan pangan lainnya

Persyaratan Administratif

Untuk dapat beroperasi selama masa pembatasan, angkutan barang yang masuk kategori pengecualian wajib memenuhi:
1. Surat Muatan resmi dari pemilik barang
2. Dokumen harus mencantumkan:
- Jenis dan jumlah barang
- Tujuan pengiriman
- Identitas pemilik barang
3. Surat Muatan harus ditempel di kaca depan kiri
4. Memenuhi semua ketentuan perundang-undangan

Lokasi Pembatasan

Pembatasan berlaku di dua jenis jalan:

A. Jalan Tol:
1. Sumatera:
- Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. Jabodetabek:
- Jakarta-Tangerang-Merak
- Tol Dalam Kota
- JORR
- Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
3. Jawa Barat:
- Jakarta-Bogor-Ciawi
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
4. Jawa Tengah:
- Kanci-Pejagan
- Semarang-Solo
5. Jawa Timur:
- Surabaya-Mojokerto
- Gempol-Pandaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Mudik: Naik Pesawat, Kapal Laut, Mobil atau Motor

Doa Mudik: Naik Pesawat, Kapal Laut, Mobil atau Motor

Religi | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:09 WIB

Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Jogja Jelang Mudik Lebaran 2025, Buruan sebelum Kehabisan!

Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Jogja Jelang Mudik Lebaran 2025, Buruan sebelum Kehabisan!

Otomotif | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:11 WIB

Tips Kelola THR Biar Nggak Boncos Waktu Lebaran

Tips Kelola THR Biar Nggak Boncos Waktu Lebaran

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:52 WIB

Libur Lebaran Tak Mudik, Ini 5 Ide Destinasi agar Liburan Tetap Seru

Libur Lebaran Tak Mudik, Ini 5 Ide Destinasi agar Liburan Tetap Seru

Your Say | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:49 WIB

Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Pemudik Mulai Penuhi Jalan Tol, Lebih Dari 603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:35 WIB

Trauma Gaza Membayangi Ramadan di Indonesia: Kisah Pilu Mahasiswi Palestina

Trauma Gaza Membayangi Ramadan di Indonesia: Kisah Pilu Mahasiswi Palestina

Video | Selasa, 25 Maret 2025 | 14:41 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB