Itu sebabnya, tidak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.
Total jumlah uang suap yang digelontorkan oleh PT Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp 200 miliar. Sebelumnya, diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.