Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?

Rabu, 26 Maret 2025 | 08:16 WIB
Kenapa Mafia Kasus Zarof Ricar Tidak Kena Pasal Suap dan Pencucian Uang?
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim nonaktif PN Surabaya pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (ANTARA FOTO).

Itu sebabnya, tidak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.

Total jumlah uang suap yang digelontorkan oleh PT Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp 200 miliar. Sebelumnya, diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI