Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan aturan ganjil-genap kendaraan pribadi selama masa libur Lebaran dan cuti bersama 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat, 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
"Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip via Antara.
Selain aturan ganjil-genap, kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang seharusnya digelar pada 30 Maret dan 6 April 2025 juga turut ditiadakan. Kebijakan ini diambil setelah melihat tren penurunan volume kendaraan yang mencapai 35% sejak H-7 Lebaran, serta pertimbangan banyaknya warga yang sudah mudik ke luar kota.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Syafrin.
"Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik," sambungnya.
Secara historis, aturan ganjil-genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada tahun 2016 sebagai upaya mengurangi kemacetan di jalan-jalan utama ibukota. Sistem ini membatasi kendaraan berdasarkan nomor polisi, di mana kendaraan dengan nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.
Namun saat ini, penerapan ganjil-genap tidak lagi diberlakukan secara permanen. Berdasarkan evaluasi Dishub DKI, efektivitas aturan ini mulai menurun seiring dengan perkembangan sistem transportasi massal seperti MRT dan LRT Jakarta yang telah mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
Selama periode libur Lebaran ini, Dishub lebih memfokuskan pada pengaturan lalu lintas di pusat-pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, dan Glodok. Sedangkan pasca Lebaran, pengaturan akan difokuskan pada kawasan wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan yang akan menerapkan sistem satu arah.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, One Way Nasional Resmi Diterapkan Mulai KM 70 Hingga KM 414
Selain Ragunan, Syafrin juga melakukan pengaturan rekayasa lalu lintas di kawasan Ancol, Kota Tua, Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Meski aturan ganjil-genap ditiadakan, Dishub memastikan layanan transportasi umum tetap beroperasi dengan penambahan kapasitas hingga 20%. TransJakarta bahkan akan memperpanjang jam operasional hingga pukul 24.00 WIB untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
Kebijakan peniadaan ganjil-genap ini mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi fleksibilitas ini, terutama bagi mereka yang harus bolak-balik berbelanja kebutuhan Lebaran.
Aturan ganjil-genap normal akan kembali diberlakukan mulai 8 April 2025 pukul 06.00 WIB, bersamaan dengan kembalinya aktivitas normal pasca libur Lebaran. Masyarakat dapat memantau informasi terkini melalui aplikasi Jaki atau akun resmi @dkijakarta.
Sebagai informasi, aturan ganjil-genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang diberlakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan. Sistem ini pertama kali diperkenalkan di Jakarta pada tahun 2016 dengan beberapa tujuan utama membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah tertentu, terutama di jalan-jalan utama Jakarta yang sering mengalami kepadatan. Dengan mengurangi sekitar 50% volume kendaraan setiap harinya, diharapkan arus lalu lintas bisa lebih lancar.
Selain, itu juga menurunkan jumlah kendaraan secara otomatis mengurangi emisi gas buang yang menjadi penyebab utama polusi udara di Jakarta. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara ibukota.
Kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi warga untuk beralih ke transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, dan LRT yang terus dikembangkan pemerintah. Pembatasan ini membantu mengurangi beban jalan tol dalam kota yang sering menjadi titik kemacetan utama.