Bagi yang ingin berinvestasi emas, membeli di toko resmi adalah pilihan terbaik untuk menjamin keaslian dan kualitas produk. Berikut panduan lengkapnya:
1. Verifikasi Legalitas Toko
Pastikan toko memiliki izin resmi dari pihak berwenang seperti Kementerian Perdagangan. Toko emas besar seperti Pegadaian, Butik Antam, atau UBS biasanya lebih terjamin keasliannya. Periksa juga apakah toko tersebut anggota Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI).
2. Cek Fisik Emas Secara Detail
Stempel kadar kemurnian (24K, 22K, atau 18K)
Logo produsen (Antam/UBS/Logam Mulia)
Nomor seri yang tercetak jelas
Kondisi fisik tanpa cacat atau goresan
3. Mintalah Sertifikat Autentikasi
Setiap emas batangan dari produsen resmi harus disertai:
Sertifikat asli dengan hologram
Tanda tangan pihak berwenang
Detail spesifikasi produk (kadar, berat, nomor seri)
4. Pahami Selisih Harga (Spread)
Harga jual-belikan emas di toko fisik biasanya memiliki selisih 5-10%. Bandingkan spread di beberapa toko sebelum memutuskan membeli. Harga emas Antam di Pegadaian biasanya lebih kompetitif dibanding butik emas biasa.
5. Waspadai Biaya Tambahan
Beberapa toko mungkin mengenakan:
Biaya administrasi 1-2%
Biaya cetak sertifikat
Pajak PPnBM untuk emas perhiasan
6. Simpan Bukti Transaksi dengan Baik
Terima struk pembelian resmi
Simpan sertifikat di tempat aman
Scan dokumen sebagai cadangan digital
7. Ketahui Kebijakan Buyback
Toko emas resmi biasanya menawarkan program buyback dengan ketentuan:
Minimal 95-97% dari harga pasar
Harus menunjukkan sertifikat asli
Emas dalam kondisi baik tanpa cacat
Baca Juga: Sejarah Penyaringan Air Masa Kesultanan Banten: Ada Pangindelan Abang, Putih dan Emas