CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?

Denada S Putri Suara.Com
Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:47 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pembagian THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah?
Ilustrasi THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing pekerja.

4. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

  • Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha.

THR untuk Aparatur Negara dan Pensiunan

Pemerintah juga memberikan THR kepada aparatur negara dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2025, THR diberikan kepada:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah
  2. Pejabat negara
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri

Penerima pensiun dan tunjangan

Besaran THR bagi ASN dan pensiunan dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.

Pemerintah juga memastikan pencairan THR dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam anggaran negara.

Hoaks Pembagian THR Gratis untuk Masyarakat

Menjelang hari raya, sering muncul kabar palsu mengenai pembagian THR dan sembako gratis untuk masyarakat umum.

Hoaks semacam ini biasanya menyebar melalui media sosial dengan tautan mencurigakan yang meminta data pribadi.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan DANA Kaget Gratis Buat Nonton Film Lebaran di Bioskop

Pemerintah telah menegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja dan aparatur negara, bukan untuk masyarakat umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI