Relaksasi TKDN dan Kuota Dipertimbangkan, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari RRC

Iwan Supriyatna

Jum'at, 11 April 2025 | 16:16 WIB
Relaksasi TKDN dan Kuota Dipertimbangkan, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari RRC
Ilustrasi Pabrik, Demi Daya Saing, Prabowo: TKDN Fleksibel Saja , Rabu (9/4/2025). [Antara]

Suara.com - Rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencuat, sebagai bentuk negosiasi atas tekanan global yang ditimbulkan oleh kebijakan perdagangan proteksionis Amerika Serikat yang berpotensi diberlakukan dengan mengenakan tarif bea masuk sebesar 32% untuk Indonesia.

Namun, langkah ini memicu kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Industri menilai, jika relaksasi TKDN dan terbukanya kuota dilakukan tanpa kehati-hatian, akan membuka pintu banjir impor dan melemahkan daya saing industri nasional di pasar domestik.

Kekhawatiran tersebut turut disampaikan oleh pelaku industri petrokimia dan plastik yang menjadi bagian penting dalam struktur manufaktur nasional. Fajar Budiono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), menilai bahwa relaksasi TKDN harus dijalankan secara selektif.

“Relaksasi TKDN harus dilakukan secara selektif sebagai langkah antisipatif terhadap dampak tidak langsung dari penerapan tarif perdagangan oleh Amerika Serikat,” ujarnya ditulis Jumat (11/4/2025).

Jika aturan relaksasi TKDN dan pelonggaran barang impor dilakukan tanpa pertimbangan matang, maka sejumlah industri lokal dapat terpukul.

Pasalnya penerapan kebijakan TKDN sejauh ini dinilai sangat efektif bagi industri dalam meningkatkan penyerapan bahan baku plastik, khususnya di sektor industri otomotif dan untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek pemerintah.

“Kalau aturan TKDN dilonggarkan, banyak pabrik dalam negeri yang berisiko tutup. Terutama untuk produk jadi, seharusnya tidak diberikan kelonggaran, justru harus diperketat melalui SNI Wajib Kalau tidak, barang-barang impor bisa dengan mudah masuk dan membanjiri pasar domestik,” ungkap Fajar.

Sebagai langkah penguatan perlindungan pasar dalam negeri, INAPLAS juga mendorong pemerintah untuk tetap mempertahankan tarif impor terhadap produk asal Amerika Serikat.

Produk-produk dari AS dinilai belum mampu bersaing secara harga dengan barang dalam negeri yang lebih efisien.

baca juga

Selain sebagai bentuk respons atas kebijakan dagang pemerintahan AS, keberlanjutan tarif ini dipandang penting untuk menjaga kestabilan pasar domestik yang belum sepenuhnya pulih, serta memberikan kepastian bagi investor dalam mendukung program hilirisasi sektor petrokimia dan pemenuhan kebutuhan industri nasional.

INAPLAS pun turut menyatakan dukungannya terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% melalui penguatan ketahanan industri manufaktur.

Menurut asosiasi tersebut, stabilitas industri hulu seperti petrokimia sangat penting untuk menciptakan efek berganda, baik dari sisi penciptaan lapangan kerja maupun peluang investasi baru yang berkelanjutan di dalam negeri.

Sejalan dengan Fajar, Yohanes P Widjaja selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), turut mengingatkan potensi lonjakan barang impor dari negara lain jika TKDN dilonggarkan secara umum.

“Indonesia akan menjadi secondary market, serbuan produk-produk asing dari China dan banyak negara yang tidak bisa masuk ke AS akan beralih dan menyerbu Indonesia. Ini harus diantisipasi betul, salah satunya dengan TKDN. Kalau TKDN secara umum dihapus, habis kita,” ungkap Yohanes.

Kekhawatiran serupa juga datang dari sektor keramik nasional yang selama ini sangat bergantung pada kebijakan TKDN untuk menjaga kelangsungan produksinya di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki), menekankan bahwa pemerintah perlu menjaga konsistensi dalam implementasi kebijakan TKDN. Menurutnya, di tengah meningkatnya tren proteksionisme global, Indonesia harus tetap berkomitmen pada program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

”TKDN telah terbukti efektif membantu penyerapan produk dalam negeri atau menciptakan demand bagi industri keramik nasional,” kata Edy.

Adapun, berbagai asosiasi menekankan pentingnya penerapan kebijakan pengendalian impor secara selektif, yakni dengan hanya memberikan izin membuka keran impor untuk produk yang belum tersedia di dalam negeri. Pendekatan ini diyakini dapat melindungi industri lokal sekaligus memperkuat kapasitas produksi nasional.

Melihat berbagai pertimbangan dari pelaku industri, pemerintah diharapkan dapat menempuh kebijakan yang seimbang, yakni tetap menjaga daya saing nasional di tengah tekanan global, tanpa mengorbankan kelangsungan industri dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Mau Bebaskan Kuota Impor, Wamentan Bicara Nasib Swasembada Pangan

Prabowo Mau Bebaskan Kuota Impor, Wamentan Bicara Nasib Swasembada Pangan

Bisnis | Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB

Prabowo Minta TKDN Lebih Fleksibel, KSPSI: Bukan Barang Konsumsi

Prabowo Minta TKDN Lebih Fleksibel, KSPSI: Bukan Barang Konsumsi

News | Jum'at, 11 April 2025 | 09:02 WIB

Wirson Selo Ungkap Alasan Penghapusan Kuota Impor yang Digagas Presiden Prabowo

Wirson Selo Ungkap Alasan Penghapusan Kuota Impor yang Digagas Presiden Prabowo

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 22:46 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×