Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 12 April 2025 | 13:04 WIB
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak Pratama di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lantas, insentif pajak DKI Jakarta berlaku sampai kapan?

Melansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, insetif pajak diatur melalui Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.

 Adapun kebijakan insentif yang diberikan untuk PBB-P2 di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1) Pembebasan pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025. Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini yaitu:

A. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah)

B. Wajib Pajak orang pribadi

C. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

D. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online

2) Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

- Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.

- Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

3) Keringanan pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

News | Sabtu, 12 April 2025 | 08:55 WIB

Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?

Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?

Bola | Jum'at, 11 April 2025 | 21:02 WIB

Angin Segar Hampiri Persija yang Sedang Bapuk Jelang Hadapi Persebaya

Angin Segar Hampiri Persija yang Sedang Bapuk Jelang Hadapi Persebaya

Bola | Jum'at, 11 April 2025 | 20:54 WIB

Zahaby Gholy Gemilang, Eks Pemain Barcelona ke Persija Jakarta: Masa Depan Cerah

Zahaby Gholy Gemilang, Eks Pemain Barcelona ke Persija Jakarta: Masa Depan Cerah

Bola | Jum'at, 11 April 2025 | 19:29 WIB

Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan

Hasto Kristiyanto Persoalkan Sprindik, Hakim Sebut Pimpinan KPK Berwenang Delegasikan Kewenangan

News | Jum'at, 11 April 2025 | 15:37 WIB

Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda

Pecah Tangis di Pemakaman Titiek Puspa, Keluarga hingga Penggemar Lepas Sang Legenda

Foto | Jum'at, 11 April 2025 | 15:42 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB