Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 13 April 2025 | 15:09 WIB
Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT
Cara Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan sampai dengan 11 April 2025 pukul 23.59 total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 13.008.448 SPT. Jumlah itu meningkat 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Angka tersebut terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan.

"Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," beber Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Dia mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," beber Dwi.

Sebelumnya, jenis SPT Tahunan Pribadi memiliki batas waktu lapor pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang, bertepatan dengan libur Idul Fitri. Maka dari itu pelaporan dihimbau untuk dilakukan secepatnya, sebab biasanya pada hari-hari terakhir sistem mengalami kepadatan sehingga bisa saja terjadi masalah.

Pelaporan ini dapat dilakukan secara online pada situs resmi djponline.pajak.go.id. Untuk SPT dengan masa pajak Februari seperti misalnya SPT Masa PPH Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25, serta SPT Masa Bea Materai, paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2025 mendatang lewat coretaxdjp.pajak.go.id.

Pelaporan secara online ini direkomendasikan sebab Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan hari raya Idul Fitri, mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.

Penyesuaian kemudian dilakukan pada batas waktu pelaporan SPT bagi orang pribadi. Batas yang awalnya ditetapkan pada 31 Maret 2025, diundur hingga tanggal 11 April 2025, yang disertai dengan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya

Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya

Bisnis | Sabtu, 12 April 2025 | 13:04 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia

Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 03 April 2025 | 10:04 WIB

Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!

Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!

Bisnis | Kamis, 03 April 2025 | 07:01 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB