Hadapi Badai Ekonomi Global, Indonesia Bisa Andalkan Sovereign Wealth Fund

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 20:02 WIB
Hadapi Badai Ekonomi Global, Indonesia Bisa Andalkan Sovereign Wealth Fund
Ilustrasi investasi - (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menekankan bahwa konsolidasi lembaga pengelola dana umat adalah langkah strategis untuk mobilisasi dana umat bagi pemberdayaan ekonomi dan penguatan ekosistem halal global. "Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund, diperlukan asesmen komprehensif meminta arahan Presiden dan DPR, serta Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya. Hal ini untuk transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah serta SDGs, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal global," beber dia.

Dalam peningkatan kapasitas kelembagaan, BPKH terus bersinergi dengan berbagai asosiasi profesi termasuk PPJKI. Sejak 2018 hingga 2023, BPKH meraih opini WTP enam tahun berturut-turut dari BPK RI. Karyawannya memegang berbagai lisensi profesi internasional dan aktif dalam PPJKI. Sistem tata kelola BPKH juga mengikuti standar global seperti ISO 9001:2015, ISO 37001:2016, ISO 31000, ISO 37000, ISO 19600, dan ISO 27001. Transparansi dijamin melalui pelaporan LHKPN dan Whistle Blowing System (WBS).

"Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa," kata Indra. 

Pengelolaan investasi BPKH juga sepenuhnya berbasis syariah, di bawah pengawasan DSN-MUI, dengan fokus pada instrumen berisiko rendah hingga menengah seperti SBSN dan deposito syariah. Total Nilai Manfaat Virtual Account jemaah haji yang menjadi inovasi sejak adanya BPKH telah mencapai Rp18,3 triliun, dengan total Nilai Manfaat BPIH sebagai penambal biaya Jamaah total mencapai sebesar Rp41,6 triliun. Keamanan dana jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, sementara pengecualian pajak ditegaskan oleh Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU PPSK terbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI