Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sejarah Penggunaan Anggaran untuk Klub Sepak Bola, Bakal Dihidupkan Lagi?

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 27 April 2025 | 08:10 WIB
Sejarah Penggunaan Anggaran untuk Klub Sepak Bola, Bakal Dihidupkan Lagi?
Arsip-PSMS Medan taklukkan PSDS Deli Serdang dengan skor 3-1 di Liga 2 2023/2024. (Instagram/official_psmsmedan)

Suara.com - Ketua PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir mewacanakan penggunaan APBD untuk mengelola klub sepak bola di tingkat daerah. Kebijakan ini digaungkan untuk memuluskan pembibitan atlet mulai dari tingkat daerah, alih – alih terus merekrut pemain di tim nasional dengan cara naturalisasi. Sejarah anggaran digunakan untuk klub sepak bola pernah dilakukan sebelum 2010. Namun, KPK kemudian mengusulkan penghentian kebijakan tersebut dengan alasan ketimpangan tiap daerah.

Pemakaian APBD untuk mengelola sepak bola di tingkat daerah sebenarnya bukan hal baru. Setahun lalu, Erick mengatakan bakal menggandeng pemberintah daerah untuk membantu percepatan proses pembibitan talenta local di bidang sepak bola.

Lebih rinci lagi, Erick Thohir menyebut akan membentuk tim yang berisikan anggota PSSI dan Pemerintah Daerah guna membantu percepatan proses pembibitan dan pendanaan pemain dan kompetisi lokal. Hal ini kemungkinan pula termasuk revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri yang membatasi adanya dana APBD yang dipergunakan sebagai dana kompetisi sepak bola.

“Kami akan membentuk tim (PSSI dan Kementerian Dalam Negeri) untuk bagaimana menyelaraskan Permendagri 22/2011 untuk bisa direvisi. Tentu di situ ada peran PSSI juga untuk menilai ya seperti apa kerjasamanya, tetapi payung hukumnya dari Kemendagri yang akan hadir,” ujar Erick Thohir, dikutip Antara pada Selasa (11/06/2024).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 memang mengatur agar tidak adanya anggaran dana dari organisasi cabang profesional yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi kewenangan induk organisasi profesional tersebut untuk mengganggarkan pendanaan untuk kompetisi dan hal-hal yang meliputi di dalamnya tanpa menggunakan dana APBD.

Erick Thohir sendiri menyebut dibentuknya tim tersebut nantinya akan menjadi penyelaras mengenai beberapa aturan yang dianggap saling bersebrangan satu dengan yang lainnya. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menyatakan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Dalam Kongres PSSI yang dihelat Juni 2024, Erick juga menyatakan Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau untuk revisi Permendagri Nomor 22 Tahun 2011. Hal ini berarti menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menggodok talenta – talenta unggul sepak bola Indonesia dari seluruh penjuru tanah air.  

Kemungkinan besar pendanaan sepak bola yang menggunakan APBD dapat kembali dihidupkan seperti pada masa sebelum tahun 2010 silam. Pada kala itu, klub-klub profesional di liga Indonesia diperbolehkan mendapatkan suntikan dana dari anggaran daerah masing-masing. Namun, kebijakan tersebut kemudian diubah agar mendorong klub-klub menjadi lebih mandiri dan tentunya produktif.

Kini, aturan sejenis tersebut akan kembali digulirkan. Namun, tentunya diharapkan pendanaan tersebut hanya diberikan untuk kompetisi-kompetisi amatir dan juga pembinaan sepak bola kelompok umur atau sekolah sepak bola (SSB) di masing-masing daerah.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo pada Agustus 2024 lalu menyatakan ingin menghidupkan kembali kompetisi sepak bola Liga 3 dan Liga 4 di tingkat daerah dengan pendanaan menggunakan APBD. Pernyataan itu dia lontarkan pada Agustus 2024 di Istana Merdeka Jakarta. Dengan begitu pemda juga akan mendukung pembinaan atlet usia dini. Kendati demikian, skema pendanaan melalui APBD akan diawasi dengan ketat untuk mencegah terjadinya korupsi.

Sebelumnya, wacana menghidupkan kembali kebijakan penggunaan APBD untuk klub sepak bola di daerah pernah mencuat pada 2015. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat itu, Redonnyzar Moenek mengungkapkan, klub sepak bola amatir akan kembali dibiayai pengelolaannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kemarin kami mendapat perintah dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar kembali dihidupkan pembiayaan dari APBD untuk cabang sepak bola yang dalam hal ini klub amatir," kata Redonnyzar Moenek di Padang, Sumbar seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, perintah tersebut terkait dengan keinginan pemerintah untuk kembali menghidupkan klub-klub amatir yang ada di Indonesia yang akan diikutkan dalam kompetisi serta mengembangkan prestasi klub tersebut.

Ia mengatakan, langkah awal untuk program tersebut, pihaknya akan melakukan perubahan regulasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 dan 39 tahun 2012 yang terdapat larangan penggunaan APBD untuk pembiayaan sepak bola.

Lebih lanjut ia mengakui, sebelumnya banyak daerah yang memasukan pembiayaan cabang olahraga sepak bola dari APBD, hal itu terkait dengan keinginan pemerintah yang ingin menjadikan ikon sepak bola daerahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisukan Jadi Dirtek Timnas Indonesia Kini Simon Tahamata Ngamuk Gak Dapat Kerjaan

Diisukan Jadi Dirtek Timnas Indonesia Kini Simon Tahamata Ngamuk Gak Dapat Kerjaan

Bola | Minggu, 27 April 2025 | 02:26 WIB

Timnas Indonesia Resmi Gagal Gaet Satu Pemain Keturunan, Curhat Tak Diperlakukan Baik oleh PSSI

Timnas Indonesia Resmi Gagal Gaet Satu Pemain Keturunan, Curhat Tak Diperlakukan Baik oleh PSSI

Bola | Jum'at, 25 April 2025 | 21:16 WIB

Polemik Timnas Putri Indonesia: Ada Indikasi Ketidakadilan di Federasi?

Polemik Timnas Putri Indonesia: Ada Indikasi Ketidakadilan di Federasi?

Your Say | Jum'at, 25 April 2025 | 18:27 WIB

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah ASEAN Women's Championship 2025, PSSI Kasih Alasan Begini

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah ASEAN Women's Championship 2025, PSSI Kasih Alasan Begini

Bola | Jum'at, 25 April 2025 | 12:40 WIB

Thailand Berencana Ubah Format SEA Games, Apa Keuntungan dan Kerugian bagi Kontestan?

Thailand Berencana Ubah Format SEA Games, Apa Keuntungan dan Kerugian bagi Kontestan?

Your Say | Jum'at, 25 April 2025 | 08:50 WIB

Rumor Pascal Struijk Bikin PSSI Dicap Buruk: Jadi Liar Sepeninggal Shin Tae-yong

Rumor Pascal Struijk Bikin PSSI Dicap Buruk: Jadi Liar Sepeninggal Shin Tae-yong

Bola | Jum'at, 25 April 2025 | 01:06 WIB

Terkini

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:35 WIB

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:02 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:32 WIB