1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan: - Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas; - Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.
2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian;
3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).
(Sumber: KOMISI B-2 MATERI MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIRAH )
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun
Cara Menghitung:
nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
5. Zakat Perusahaan
Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait tanggal 29 Rajab 1404 H. atau 3 April 1984 M, merekomendasikan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena perusahaan termasuk ke dalam syakhsan i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang atau syakhsan hukmiyyah).
Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas
Kadar zakat perdagangan: 2,5 %
Haul : 1 tahun