Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Fabiola Febrinastri

Senin, 28 April 2025 | 10:39 WIB
Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi zakat (Pexels)

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 45.000 perjiwa, setara dengan 2,7kg beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis zakat maal beserta pengertiannya:

1.               Zakat Emas dan Perak

Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

( Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)

Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

baca juga

 “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Nishab Zakat Emas: 85 gram emas

Kadar: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Nishab Zakat Perak: zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram

Kadar: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Cara Menghitung:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

2.               Zakat Perdagangan

Dikutip dari nu.or.id, Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.

Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah: "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang" (HR. Abu Dawud).

Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas

Kadar zakat perdagangan: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Cara Menghitung:

Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%

3.               Zakat Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 1.350 Kg gabah atau 750 Kg beras. Haulnya, tiap panen. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 Kg dari hasil pertanian tersebut.

Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).

Nisab dan Kadar zakat pertanian

1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi

2. Menghitung Hasil Panen

3. Memeriksa Nisab

4. Menghitung Kadar Zakat

(10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan).

5. Menyalurkan Zakat

Cara Menghitung:

1. Jika ada biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5%

Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%

2. Jika tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10%

Zakat Pertanian = Hasil panen X 10%

4. Zakat Investasi dan Saham

Zakat saham dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nishab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul; 

b) Jika saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi jangka panjang, cara mengeluarkannya sebagai berikut: 

1) Saham perusahaan industri, jasa dan ekstraktif, zakatnya mengikuti zakat al-mustaghallat, dengan ketentuan: - Nishab dan kadarnya mengikuti ketentuan zakat emas; - Penghitungannya dari keuntungan bersih saham.

2) Jika sahamnya adalah saham perusahaan pertanian, ketentuannya mengacu kepada zakat pertanian; 

3) Jika sahamnya adalah saham perusahaan perdagangan, zakatnya mengikuti ketentuan zakat perdagangan (urudh al-tijarah).

(Sumber: KOMISI B-2 MATERI MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIRAH )

Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas

Kadar zakat perdagangan: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Cara Menghitung:

nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

5.               Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait tanggal 29 Rajab 1404 H. atau 3 April 1984 M, merekomendasikan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena perusahaan termasuk ke dalam syakhsan i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang atau syakhsan hukmiyyah).

Nishab zakat perdagangan: 85 gram emas

Kadar zakat perdagangan: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Cara Menghitung:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat diberikan kepada 8 golongan yang disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60:

1.               Fakir

2.               Miskin

3.               Amil zakat (pengelola zakat)

4.               Muallaf (orang yang baru masuk Islam)

5.               Riqab (hamba sahaya)

6.               Gharimin (orang yang berhutang)

7.               Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)

8.               Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Kalkulator Zakat di Rumah Zakat

Untuk mempermudah perhitungan zakat, Anda dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang disediakan oleh Rumah Zakat. Kalkulator ini membantu menghitung zakat fitrah, zakat mal, dan jenis zakat lainnya berdasarkan nisab dan haul yang berlaku.

Anda dapat mengaksesnya melalui website resmi www.rumahzakat.org dan memasukkan jumlah harta yang dimiliki untuk mendapatkan hasil perhitungan zakat yang akurat.

 Inovasi Kemudahaan Pembayaran Zakat

Rumah Zakat menghadirkan sejumlah pembaruan layanan digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan, kenyamananini, kami menghadirkan sejumlah pembaruan layanan digital untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan kecepatan, kenyamanan, dan transparansi.

Pertama, adanya fitur kalkulator zakat dan layanan pembayaran langsung melalui website di laman rumahzakat.org/zakat, yang dirancang user-friendly dan bisa diakses kapan saja. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Rumah Zakat Apps yang tidak hanya memudahkan pembayaran zakat, tetapi juga menyediakan fitur pelaporan dan monitoring zakat secara real-time.

Sebagai bentuk layanan berbasis teknologi terkini, Rumah Zakat juga menghadirkan AI Amira, asisten virtual zakat berbasis kecerdasan buatan yang siap melayani konsultasi zakat 24 jam. Dengan AI Amira, pengguna bisa mendapatkan panduan seputar perhitungan, hukum, hingga penyaluran zakat secara cepat dan akurat. Caranya gampang tinggal Hubungi Whatsapp Rumah Zakat :  0858-0023-1851. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Maret 2025 | 06:57 WIB

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

Bisnis | Minggu, 30 Maret 2025 | 06:42 WIB

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:13 WIB

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Your Say | Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:35 WIB

Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:37 WIB

Momen Prabowo Berdoa Usai Bayar Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

Momen Prabowo Berdoa Usai Bayar Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 18:19 WIB

Terkini

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:59 WIB

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:46 WIB

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:09 WIB

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:46 WIB

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB