Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 28 April 2025 | 10:39 WIB
Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi zakat (Pexels)

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 45.000 perjiwa, setara dengan 2,7kg beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis zakat maal beserta pengertiannya:

1.               Zakat Emas dan Perak

Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

( Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)

Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

 “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Nishab Zakat Emas: 85 gram emas

Kadar: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Nishab Zakat Perak: zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram

Kadar: 2,5 %

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Maret 2025 | 06:57 WIB

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

Bisnis | Minggu, 30 Maret 2025 | 06:42 WIB

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:13 WIB

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Your Say | Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:35 WIB

Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:37 WIB

Momen Prabowo Berdoa Usai Bayar Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

Momen Prabowo Berdoa Usai Bayar Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 18:19 WIB

Terkini

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah

Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:13 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial Bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial Bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11 WIB

Defisit APBN RI 6 Persen, Menkeu Bilang Belum Pernah Terjadi Sejak 20 Tahun Terakhir

Defisit APBN RI 6 Persen, Menkeu Bilang Belum Pernah Terjadi Sejak 20 Tahun Terakhir

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:50 WIB

PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis

PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:45 WIB

Bahlil Teken MoC Energi dengan Jepang, Ekonom Berikan Sejumlah Catatan

Bahlil Teken MoC Energi dengan Jepang, Ekonom Berikan Sejumlah Catatan

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:43 WIB

Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat

Pemerintah Bidik Lahan Sitaan KPK hingga Kejaksaan untuk Perumahan Rakyat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:29 WIB

Stok AS Hadang Reli Minyak Mentah Dunia

Stok AS Hadang Reli Minyak Mentah Dunia

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:20 WIB

Sempat Melonjak, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis

Sempat Melonjak, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:09 WIB

Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis

Askrindo Berangkatkan 500 Pemudik ke 13 Rute Dengan Asuransi Gratis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:07 WIB

Armada Mobil Tangki Ditambah, Stok BBM Dijamin Tak Langka Selama Mudik

Armada Mobil Tangki Ditambah, Stok BBM Dijamin Tak Langka Selama Mudik

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB