Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 28 April 2025 | 10:39 WIB
Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi zakat (Pexels)

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)

Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,7 kg. Di Rumah Zakat hitungan zakat fitrah adalah sebesar Rp. 45.000 perjiwa, setara dengan 2,7kg beras.

2. Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seseorang apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis zakat maal beserta pengertiannya:

1.               Zakat Emas dan Perak

Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

( Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)

Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

 “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Nishab Zakat Emas: 85 gram emas

Kadar: 2,5 %

Haul : 1 tahun

Nishab Zakat Perak: zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram

Kadar: 2,5 %

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Maret 2025 | 06:57 WIB

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?

Bisnis | Minggu, 30 Maret 2025 | 06:42 WIB

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 29 Maret 2025 | 16:13 WIB

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Rp30 Triliun Zakat: Benarkah Cukup untuk Hapus Kemiskinan Ekstrem?

Your Say | Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:35 WIB

Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad

Lifestyle | Kamis, 27 Maret 2025 | 19:37 WIB

Momen Prabowo Berdoa Usai Bayar Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

Momen Prabowo Berdoa Usai Bayar Zakat Melalui BAZNAS di Istana Negara

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 18:19 WIB

Terkini

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:40 WIB

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB