Suara.com - Polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi yang disebut-sebut bisa berdampak besar pada industri hasil tembakau ini menuai sorotan tajam, terutama di Jawa Timur, daerah dengan kontribusi ekonomi terbesar dari sektor pertembakauan.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menilai PP 28/2024 dan aturan turunannya seperti Rancangan Permenkes soal kemasan rokok polos, sangat merugikan petani.
"Ini bukan peraturan perusahaan yang bisa dibuat sepihak. Pemerintah harus duduk bersama dengan pihak-pihak yang akan diatur," ujar Samukrah seperti dikutip, Rabu (30/4/2025)
Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi mematikan petani tembakau karena menurunkan permintaan dari industri. Selain itu, kenaikan tarif cukai yang terus berlanjut memperparah kondisi lapangan.
Di sisi lain, potensi peredaran rokok ilegal justru bisa meningkat jika harga rokok legal makin tinggi. "Jadi asumsi di masyarakat ini justru memberikan ruang kepada rokok-rokok ilegal untuk memproduksi besar-besaran," imbuh dia.
Sementara, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Aftabuddin RZ, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak implementasi PP 28/2024 terhadap ekonomi daerah. Pasalnya, industri tembakau disebut menyerap jutaan tenaga kerja dan menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.
"Kalau kita bicara PDRB, kita akan kehilangan karena 75 persen penduduk Jawa Timur itu bergerak di bidang pengolahan, termasuk industri hasil tembakau," kata Aftabuddin dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 di Surabaya.
Data yang dipaparkan Aftabuddin menunjukkan bahwa lebih dari Rp133 triliun dari total Rp216,9 triliun pendapatan cukai nasional berasal dari Jawa Timur. Angka itu menunjukkan lebih dari separuh pendapatan cukai negara ditopang dari wilayah ini.
Tak heran, Pemprov Jatim menaruh perhatian khusus terhadap aturan-aturan baru yang berpotensi membebani industri pertembakauan. Apalagi, PP 28/2024 disebut mengandung sejumlah pasal yang dikhawatirkan bisa menghambat operasional industri, termasuk larangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Baca Juga: Prabowo Beri Restu RI Ekspor Beras ke Sejumlah Negara
"Respons masyarakat sangat beragam. Kami terus lakukan koordinasi untuk memastikan tidak ada dampak besar yang merugikan," kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku terbuka terhadap diskusi lanjutan soal PP 28/2024. Aftabuddin menyatakan pihaknya siap memfasilitasi ruang dialog agar regulasi ini tidak menjadi bumerang bagi jutaan pekerja dan petani yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. "Kami ingin kebijakan ini tidak berdampak negatif. Diskusi terbuka dengan semua pihak sangat penting," imbuh dia.
Terancam PHK
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.
"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).

Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.
Ristadi juga menyoroti pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pemerintah mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.
Selain itu, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada lulusan baru, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK ini terjadi, yang didominasi tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran. "Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," imbuh dia.