Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!

Riki Chandra

Rabu, 30 April 2025 | 15:13 WIB
10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
Pinjol Legal 2025. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjol sejak 1 Januari 2024. Aturan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan konsumen dan pembenahan ekosistem keuangan digital di Indonesia agar lebih beretika.

Langkah ini menjawab keresahan masyarakat terkait praktik penagihan yang sering kali melanggar etika, mengganggu kenyamanan, bahkan tak jarang disertai intimidasi.

Dalam aturan terbaru, OJK merinci sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol) legal, termasuk perusahaan penagih utang.

Pinjol 2025. [Dok. ChatGPT]
Pinjol 2025. [Dok. ChatGPT]

Kebijakan ini juga sejalan dengan meningkatnya kasus pengaduan masyarakat kepada Satgas Waspada Investasi terkait penyalahgunaan data pribadi dan penagihan tak manusiawi yang kerap dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.

1. Jam Penagihan Dibatasi

Dalam aturan baru ini, OJK membatasi jam penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran dan masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke OJK.

Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan dan privasi debitur, terutama saat malam hari atau di luar waktu kerja.

2. Dilarang Mengancam dan Menyebar Data Pribadi

OJK secara tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman, intimidasi verbal, dan tindakan tidak etis lainnya dalam proses penagihan. Termasuk penyebaran data pribadi seperti nama, alamat, dan informasi pinjaman yang melanggar hak konsumen dan dapat dijerat pidana.

Penagihan wajib dilakukan dengan profesional, transparan, dan menghormati hak debitur.

3. Pelanggar Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun

Dasar hukum dari aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam UU ini, setiap bentuk penagihan yang dilakukan oleh pihak tidak terdaftar, tidak berizin, atau melanggar hukum dapat dikenakan pidana 2 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp250 miliar.

OJK menegaskan bahwa pihak penyelenggara pinjol ilegal atau penagih tanpa otorisasi resmi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap

OJK juga mengatur batas bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB

Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 11:07 WIB

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Satgas PASTI Bongkar Investasi Ilegal Koperasi BLN, Tawarkan Bunga 4,17% per Bulan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 08:49 WIB

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:16 WIB

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 13:39 WIB

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Gegara Ditolak Bank, Pengguna Pinjol Makin Banyak Nilainya Tembus Rp 102,07 T

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:40 WIB

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

OJK Panggil Paksa Pinjol Solusiku, Penyebabnya Diduga Pelanggaran Berat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 11:29 WIB

Terkini

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:31 WIB

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

60% Anak Muda Terkendala Modal Usaha

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:01 WIB

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Produk Tembakau Alternatif Ramai Digunakan, Edukasi Jadi Sorotan

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:51 WIB

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

×