Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau

Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 30 April 2025 | 16:25 WIB
50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)

Suara.com - Polemik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus bergulir. Regulasi ini kembali menuai kecaman, kali ini datang dari dua sektor sekaligus, periklanan luar ruang dan pedagang tradisional.

Keduanya sepakat bahwa pasal-pasal terkait produk tembakau dalam PP tersebut berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha dan mendesak agar pasal-pasal itu segera dicabut.

PP 28/2024 yang diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari UU Kesehatan, memperketat pembatasan iklan, promosi, dan penjualan produk hasil tembakau. Salah satu ketentuan yang paling disorot adalah larangan pemajangan dan pemasangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai terlalu ekstrem dan menyulitkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi, mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut telah memukul telak sektor periklanan luar ruang. Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 di Surabaya, ia menegaskan bahwa industri yang dipimpinnya kini tengah "tercekik."

"Aturan radius inilah yang bermasalah dan akan mematikan bisnis kami, sehingga kami meminta pembatalan pasal tembakau yang ada di PP 28/2024," tegas Fabianus.

Ia menyebutkan, sejak munculnya wacana Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada akhir 2023, pendapatan iklan luar ruang anjlok hingga 50 persen. Kondisi kian memburuk setelah PP 28/2024 resmi berlaku pada September 2024.

"Sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Kesehatan, kami sangat terkejut ketika Rancangan PP itu berisi larangan total untuk semua iklan promosi. Kami di asosiasi periklanan dibuat syok. Lalu, kami akan beriklan apa?" imbuh Fabianus.

Kini, banyak perusahaan reklame hanya mampu mempertahankan sekitar 20 persen dari volume bisnisnya sebelum regulasi diterbitkan. Fabianus juga mengungkapkan bahwa AMLI bersama 11 asosiasi periklanan telah mengirimkan surat keberatan kepada menteri terkait hingga Presiden, namun belum membuahkan hasil konkret.

Di sisi lain, tekanan juga dirasakan oleh sektor perdagangan tradisional. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrahman, mengatakan bahwa omzet penjualan rokok di pasar tradisional turun hingga 30 persen. Ia mengaitkan kondisi ini dengan pembatasan iklan, penurunan daya beli masyarakat, serta pergeseran perilaku belanja ke platform daring. "Penjualan rokok tidak sepenuhnya menurun, hanya berganti cara belinya menjadi lebih tertutup," ujar Mujiburrahman.

Ia menambahkan bahwa aturan ini justru membuka celah bagi peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan sulit dikendalikan. Selain itu, Mujiburrahman menekankan pentingnya mempertimbangkan nasib jutaan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau (IHT). "Regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT," tegasnya.

Terancam PHK

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi megatakan, bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di dalam negeri, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya di Jakarta, Minggu (28/4/2025).

Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau

Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Rabu, 30 April 2025 | 13:55 WIB

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Ramai-ramai Pengusaha Resah Dengan Aturan Baru Soal Jual Rokok

Bisnis | Rabu, 23 April 2025 | 08:43 WIB

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Industri Tembakau Kini Tengah Hadapi Tantangan Kampanye Anti-Rokok

Bisnis | Kamis, 17 April 2025 | 16:32 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB