50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 30 April 2025 | 16:25 WIB
50 Persen Pendapatan Hilang, Industri Iklan Keluhkan Aturan Baru Produk Hasil Tembakau
Ilustrasi aturan larangan jual rokok eceran (Basil MK/pexels)
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ristadi juga menyoroti pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pemerintah mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.

Selain itu, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada lulusan baru, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK ini terjadi, yang didominasi tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran. "Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," imbuh dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI