3. Pendapat Mengikat
Permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:
- penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
- penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;
- dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian
![Ilustrasi Pinjol Ilegal [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/06/13535-ilustrasi-pinjol-ilegal.jpg)
Kriteria penanganan sengketa oleh LAPS SJK
1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan;
2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
3. Sengketa bersifat keperdataan.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!
LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, penanganan sengketa melalui LAPS SJK bersifat rahasia.