Suara.com - Pembebasan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restorative justice diyakini mencoreng iklim investasi RI.
Terlebih dari proses bebasnya dua tersangka WNA India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain disinyalir terjadi lantaran adanya pihak-pihak tertentu yang turut campur tangan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Politikus Gerindra yang juga Praktisi Hukum Lucky Schramm menanggapi dibebaskan dua WNA asal India Abdul Samad dan Samsu Hussain tersebut lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012 tersebut.
“Ya ini berdampak karena tidak ada kepastian hukum sedangkan jumlah (kerugian Perusahaan Arab Saudi) ya sangat besar. Akan menimbulkan ketakutan buat investor-investor yang akan masuk,” kata Lucky ditulis Rabu (7/5/2025).
Lebih jauh, Lucky menilai, pembebasan dua tersangka WNA India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain terduga pelaku penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain melalui mekanisme restorative justice sebagai akrobat hukum.
“Jangan sampai bersembunyi di balik RJ Tapi merugikan salah satu pihak gitu, apalagi pihak korban,” papar dia.
Lucky pun berharap, adanya penyelesaian terkait pembebasan dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain. Pihak terkait harus bertanggung jawab agar ada kepastian hukum dalam kasus ini.
“Harus ada penyelesaian lebih jelas dari yang bertanggungjawab biar kepastian hukum disini ada,” papar Lucky.
Lucky pun mengingatkan, jika restorative justice hanya bisa digunakan untuk tindak pidana ringan. Tak hanya itu, Lucky menekankan, restorative justice juga hanya bisa diterapkan apabila ada kesepakatan kedua belah pihak termasuk dari sisi korban.
Baca Juga: OJK: Ada Influencer yang Menyesatkan Terhubung dengan Keuangan Ilegal
“Kalau gak ada itu ya gak bisa. Nah ini dipertanyakan saja kenapa sampai terjadi seperti ini,” pungkas dia.
Sebelumnya, laporan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia selama 12 tahun terkait restorative justice pembebasan dua tersangka penggelapan dana yakni WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain tak mendapatkan tanggapan.
Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD 62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.
Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.