Galbay Pinjaman, Benarkah Bisa Dipenjara?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 07:27 WIB
Galbay Pinjaman, Benarkah Bisa Dipenjara?
Pinjol 2025. [Dok. ChatGPT]

Perusahaan fintech memiliki prosedur penagihan yang terstruktur bagi para peminjam yang lalai membayar utang. Proses awal penagihan biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), surat elektronik (email), dan panggilan telepon.

Namun, jika peminjam tetap tidak melakukan pembayaran, tim penagih (kolektor) dapat mendatangi kediaman peminjam atau menghubungi pihak-pihak terdekat. Tindakan penagihan yang terus-menerus ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari peminjam maupun orang-orang di sekitarnya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih platform pinjol. Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pahami dengan seksama ketentuan perjanjian pinjaman, termasuk besaran bunga, biaya-biaya lain, dan konsekuensi jika terjadi gagal bayar. Jika memang terpaksa mengajukan pinjol, pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial dan rencanakan pembayaran dengan matang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI