Informasi mengenai riwayat kredit seseorang dalam layanan keuangan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Data ini merupakan hasil pertukaran informasi antar bank dan lembaga keuangan.
2. Pembengkakan Utang Akibat Denda dan Bunga
Keterlambatan pembayaran pinjaman akan dikenakan denda. Beban denda yang terus bertambah akan mengakibatkan jumlah utang pokok semakin besar. Selain itu, bunga pinjaman juga akan terus meningkat, sehingga dalam waktu singkat, total utang dapat melonjak secara signifikan dan sulit untuk dilunasi.
Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah mengajukan permohonan keringanan bunga atau perpanjangan jangka waktu pembayaran (tenor). Langkah ini bertujuan untuk meringankan besaran cicilan bulanan agar lebih terjangkau dan memungkinkan pelunasan utang.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Perusahaan fintech memiliki prosedur penagihan yang terstruktur bagi para peminjam yang lalai membayar utang. Proses awal penagihan biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), surat elektronik (email), dan panggilan telepon.
Namun, jika peminjam tetap tidak melakukan pembayaran, tim penagih (kolektor) dapat mendatangi kediaman peminjam atau menghubungi pihak-pihak terdekat. Tindakan penagihan yang terus-menerus ini dapat mengganggu aktivitas sehari-hari peminjam maupun orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam memilih platform pinjol. Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pahami dengan seksama ketentuan perjanjian pinjaman, termasuk besaran bunga, biaya-biaya lain, dan konsekuensi jika terjadi gagal bayar. Jika memang terpaksa mengajukan pinjol, pinjamlah sesuai dengan kemampuan finansial dan rencanakan pembayaran dengan matang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: 10 Cara Ampuh Lawan Pinjol Ilegal Teror Sebar Data Pribadi, Jangan Panik!