Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:14 WIB
Daftar Korupsi Terbesar BUMN, UU Baru Bikin Pemberantasan Rasuah Makin Sulit?
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. [Kejaksaan Agung RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 24 Februari 2025 lalu membawa perubahan besar dalam lingkup usaha negara. Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, terselip sebuah ketentuan yang menuai polemik dan berpotensi mereduksi efektivitas pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Pasal 9G dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Implikasi dari ketentuan ini sangat krusial, terutama terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini memiliki mandat untuk menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum. Dengan dicabutnya status penyelenggara negara bagi jajaran direksi BUMN, muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana penanganan hukum terhadap para direktur utama (dirut) BUMN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah mencatat sejumlah nama dirut BUMN yang pernah terjerat kasus korupsi besar, bahkan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Kasus-kasus tersebut seringkali melibatkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis, merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Daftar Hitam Dirut BUMN dan Kerugian Negara Akibat Korupsi:

Berikut adalah catatan sejumlah dirut BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yang menggambarkan betapa seriusnya permasalahan ini di masa lalu:

  1. Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping, 2025): Diduga terlibat dalam kasus korupsi di sektor energi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 kuadriliun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
  2. Karen Agustiawan (Dirut Pertamina, 2023): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi Liquefied Natural Gas (LNG), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
  3. Djoko Dwijono (Dirut PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek, 2023): Terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (MBZ), yang merugikan negara sebesar Rp 510 miliar.
  4. Budi Tjahjono (Dirut Jasindo, 2023): Diduga melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 50,4 miliar.
  5. Destiawan Soewardjono (Dirut Waskita Karya, 2023): Tersandung kasus dugaan proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar.
  6. Catur Prabowo (Dirut PT Amarta Karya, 2023): Terlibat dalam kasus dugaan subkontraktor fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 46 miliar.
  7. Hendrisman Rahim (Dirut Asuransi Jiwasraya, 2020): Menjadi salah satu aktor utama dalam kasus korupsi investasi yang mengguncang industri asuransi, dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun.
  8. RJ Lino (Dirut Pelindo II, 2021): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pelindo II, dengan kerugian negara sekitar Rp 28,7 miliar.
  9. Ari Askhara (Dirut Garuda Indonesia, 2019): Terlibat dalam kasus penyelundupan barang mewah melalui pesawat Garuda Indonesia, yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
  10. Adam Damiri dan Sonny Widjaja (Dirut Asabri periode 2012–2020): Diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi yang sangat besar di PT Asabri, dengan total kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun.
  11. Syahril Japarin (Dirut Perum Perindo, 2023): Terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 181 miliar.
  12. Wisnu Kuncoro (Dirut Krakatau Steel, 2019): Terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel, dengan kerugian mencapai Rp 101,7 juta dan US$ 4.000 (setara sekitar Rp 60 jutaan).
  13. Andra Y Agussalam (Dirut Angkasa Pura II, 2019): Diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Angkasa Pura II, dengan nilai suap mencapai Rp 1,9 miliar.
  14. Dessy Aryani (Dirut Jasa Marga, 2020): Diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait subkontraktor fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 202 miliar.
  15. Fazwar Bujang (Dirut Krakatau Steel, 2022): Tersandung kasus dugaan korupsi terkait proyek strategis nasional yang merugikan negara hingga Rp 6,9 triliun.
  16. Sofyan Basir (Dirut PLN, 2019): Diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan listrik, dengan kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.
  17. Muhammad Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL Indonesia, 2017): Terlibat dalam kasus suap terkait proyek pengadaan kapal perang, yang merugikan negara sebesar Rp 14,5 miliar.
  18. Siti Marwa (Dirut PT Berdikari, 2016): Diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.


Daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan para pucuk pimpinan BUMN ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan perusahaan negara bukanlah fenomena baru. Ironisnya, UU BUMN yang baru justru berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di masa depan. 

Namun demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah hal ini dan menegaskan bahwa lKPK tetap memiliki wewenang mengusut kasus korupsi para direksi, komisaris, atau pengawas di BUMN.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Dijerat Kejagung, Terkuak Akal Bulus Purnawirawan TNI Leonardi dkk Tilap Duit Proyek Satelit Kemhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI