Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:06 WIB
Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej turut menanggapi pro kontra yang berkembang. Ia menegaskan, jika terbukti PP 28/2024 tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.

"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.

KADIN, lanjut Saleh, telah aktif menjembatani dialog antara pelaku usaha dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, saat ini sudah banyak diskusi yang dilakukan atas penolakan yang juga muncul dari berbagai asosiasi. Tidak hanya dari industri hasil tembakau, tapi juga dari industri iklan, retail, petani, tenaga kerja, hingga pedagang kaki lima.

"Seharusnya pemerintah membuka wadah untuk berdiskusi dengan pelaku industri dan mencari jalan tengah. Kami sebagai KADIN juga akan membantu menjembatani industri dengan pemerintah terkait hal ini," tutur Saleh.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sektor padat karya untuk menekan angka pengangguran, terutama di tengah perlambatan ekonomi. Teranyar, BPS telah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai 5 persen hanya di angka 4,87 persen pada kuartal I-2025.

Hal ini, lanjut Saleh, masih sangat jauh dari target pemerintah untuk mencapai 8 persen dan bahkan berada di bawah Vietnam. Untuk itu, pemerintah seharusnya perlu berfokus pada perkembangan industri dalam negeri untuk bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, investasi dari luar perlu untuk terus ditingkatkan, namun investasi yang sudah ada di dalam negeri juga perlu untuk dipertahankan, bahkan dikembangkan bukan dimatikan.

"Industri hasil tembakau ini merupakan salah satu industri yang harus dipertahankan oleh pemerintah, berhubung industri ini memiliki tenaga kerja dari hulu hingga hilir yang mencapai 6 juta orang," pungkas dia.

Baca Juga: Targetkan 2,7 Juta Lapangan Kerja Baru, Kadin Dorong Bisnis Kehutanan Regeneratif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI