Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini

Achmad Fauzi

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:33 WIB
Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menekan industri hasil tembakau (IHT) kembali menuai sorotan. Serikat pekerja dan pelaku industri menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak sosial-ekonomi dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL), serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok.

Serikat pekerja menilai, jika kebijakan ini terus berjalan tanpa evaluasi, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif di sektor IHT semakin nyata.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil, termasuk dampak dari kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang memperburuk ketidakpastian ekonomi nasional.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan tersebut tidak hanya akan memukul sektor industri, tetapi juga sangat berdampak pada ketenagakerjaan.

"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi rokok akan menurun dan berujung pada PHK," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Said Iqbal menyoroti bahwa penyusunan kebijakan seharusnya tidak hanya bertumpu pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap pekerja dan dunia usaha.

"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan," kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian terkait agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menjadi beban tambahan bagi tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tembakau.

"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024. Itu langkah pertama, duduk bersama," beber dia,

baca juga

Lebih lanjut, Said Iqbal mendorong keterlibatan industri dalam penyusunan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap relevan, realistis, dan tidak mengorbankan mata pencaharian puluhan ribu pekerja.

Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian/lembaga terkait, Said Iqbal menyampaikan bahwa ancaman PHK gelombang kedua bisa berdampak pada 50 ribu buruh dalam waktu tiga bulan ke depan, menyusul gelombang pertama yang telah berdampak pada sekitar 60 ribu buruh/pekerja.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah bersikap adil dan tidak menciptakan kebijakan yang malah merugikan pihak-pihak yang selama ini telah taat aturan.

"Jangan sampai ada kesan menekan pihak yang mengikuti aturan dan menguntungkan pihak yang salah," kata dia.

Dampak dari PP 28/2024 juga mulai dirasakan oleh sektor lain seperti periklanan. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyampaikan bahwa larangan iklan rokok turut menghantam pendapatan sektor ini.

"Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan iklan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perusahaan Migas Terbesar di Inggris Pilih PHK 250 Karyawan

Perusahaan Migas Terbesar di Inggris Pilih PHK 250 Karyawan

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 07:17 WIB

14.000 Pekerja Dirumahkan, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Padat Karya dan Pertanian

14.000 Pekerja Dirumahkan, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Padat Karya dan Pertanian

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 16:16 WIB

Trump Putuskan 180 Karyawan Universitas Columbia Kena PHK

Trump Putuskan 180 Karyawan Universitas Columbia Kena PHK

Bisnis | Rabu, 07 Mei 2025 | 16:19 WIB

Terkini

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:08 WIB

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:42 WIB

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:27 WIB

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:16 WIB

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:10 WIB

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:48 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×