Suara.com - Kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menekan industri hasil tembakau (IHT) kembali menuai sorotan. Serikat pekerja dan pelaku industri menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak sosial-ekonomi dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi kandungan gula, garam, lemak (GGL), serta menerapkan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok.
Serikat pekerja menilai, jika kebijakan ini terus berjalan tanpa evaluasi, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif di sektor IHT semakin nyata.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh kondisi ekonomi global yang tidak stabil, termasuk dampak dari kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang memperburuk ketidakpastian ekonomi nasional.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan tersebut tidak hanya akan memukul sektor industri, tetapi juga sangat berdampak pada ketenagakerjaan.
"Bila industri rokok diatur dengan aturan Kemenkes yang ketat, produksi rokok akan menurun dan berujung pada PHK," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Said Iqbal menyoroti bahwa penyusunan kebijakan seharusnya tidak hanya bertumpu pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap pekerja dan dunia usaha.
"Harus ada solusi win-win, tidak bisa ego sektoral kesehatan mengabaikan ketenagakerjaan, begitu sebaliknya. Duduk bersama dan petakan," kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian terkait agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menjadi beban tambahan bagi tenaga kerja yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tembakau.
"Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan harus membuat kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan antara Kemenkes dan Kemenaker, padahal aturan Kemenkes bisa berujung pada PHK seperti pasal-pasal tembakau di PP 28/2024. Itu langkah pertama, duduk bersama," beber dia,
Baca Juga: Perusahaan Migas Terbesar di Inggris Pilih PHK 250 Karyawan
Lebih lanjut, Said Iqbal mendorong keterlibatan industri dalam penyusunan kebijakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap relevan, realistis, dan tidak mengorbankan mata pencaharian puluhan ribu pekerja.
Dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden RI Prabowo Subianto dan kementerian/lembaga terkait, Said Iqbal menyampaikan bahwa ancaman PHK gelombang kedua bisa berdampak pada 50 ribu buruh dalam waktu tiga bulan ke depan, menyusul gelombang pertama yang telah berdampak pada sekitar 60 ribu buruh/pekerja.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah bersikap adil dan tidak menciptakan kebijakan yang malah merugikan pihak-pihak yang selama ini telah taat aturan.
"Jangan sampai ada kesan menekan pihak yang mengikuti aturan dan menguntungkan pihak yang salah," kata dia.
Dampak dari PP 28/2024 juga mulai dirasakan oleh sektor lain seperti periklanan. Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menyampaikan bahwa larangan iklan rokok turut menghantam pendapatan sektor ini.
"Berkurangnya iklan rokok di banyak media tentu akan mengurangi pendapatan iklan," imbuhnya.