Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.492

Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:06 WIB
Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Suara.com - Pelaku usaha mulai merasa khawatir tentang keberlanjutan industri hasil temabkau serta makanan dan minuman (Mamin). Terutama, setelah kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia meminta pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dianggap membebani pelaku usaha dan mengancam ketenagakerjaan, seperti zonasi penjualan rokok dan iklan rokok serta pengaturan kandungan garam, gula, dan lemak (GGL) yang diatur dalam PP 28/2024.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, peraturan yang tidak disusun secara tepat justru bisa berdampak buruk terhadap sektor industri.

"Sudah banyak contoh yang kita lihat belakangan ini, mulai dari tekstil hingga industri media. Saya sangat setuju dengan teman-teman serikat pekerja, bahwa di tengah gelombang ketidakpastian ekonomi ini, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam mengeluarkan sebuah kebijakan," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Saleh menyampaikan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa memperburuk kondisi industri hasil tembakau dan mamin yang sudah berjuang dalam tekanan ekonomi. Selain itu, kebijakan restriktif semacam ini dinilai akan menyuburkan pasar ilegal bagi produk tembakau maupun mamin.

Saleh menyatakan pihaknya telah menyampaikan pendapat bahwa sejumlah pasal dalam PP 28/2024 tersebut akan mematikan industri dan justru akan menyuburkan produk-produk ilegal.

Ia menyebut, tanpa peraturan seketat itu saja, saat ini rokok ilegal di Indonesia sudah mencapai angka 6,9 persen pada 2023 berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Apalagi dengan semakin diketatkannya peraturan, maka semakin menjamur pastinya produk ilegal," kata dia.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut juga mengkritisi proses penyusunan PP 28/2024 yang tidak melibatkan pelaku industri secara memadai. Dari beberapa informasi yang pihaknya kumpulkan, PP 28/2024 justru tidak melibatkan pelaku industri dalam penyusunannya.

Masukan dari beberapa kementerian pembina industri juga banyak yang tidak dipertimbangkan. "Oleh karenanya terdapat banyak pasal yang problematik dan justru dapat mematikan industri itu sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej turut menanggapi pro kontra yang berkembang. Ia menegaskan, jika terbukti PP 28/2024 tersebut disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna, maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.

"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.

KADIN, lanjut Saleh, telah aktif menjembatani dialog antara pelaku usaha dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Menurutnya, saat ini sudah banyak diskusi yang dilakukan atas penolakan yang juga muncul dari berbagai asosiasi. Tidak hanya dari industri hasil tembakau, tapi juga dari industri iklan, retail, petani, tenaga kerja, hingga pedagang kaki lima.

"Seharusnya pemerintah membuka wadah untuk berdiskusi dengan pelaku industri dan mencari jalan tengah. Kami sebagai KADIN juga akan membantu menjembatani industri dengan pemerintah terkait hal ini," tutur Saleh.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sektor padat karya untuk menekan angka pengangguran, terutama di tengah perlambatan ekonomi. Teranyar, BPS telah mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mencapai 5 persen hanya di angka 4,87 persen pada kuartal I-2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Targetkan 2,7 Juta Lapangan Kerja Baru, Kadin Dorong Bisnis Kehutanan Regeneratif

Targetkan 2,7 Juta Lapangan Kerja Baru, Kadin Dorong Bisnis Kehutanan Regeneratif

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 16:12 WIB

Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini

Gelombang PHK dari Buruh IHT Dinilai Bisa Terjadi Imbas Kebijakan Pemerintah Ini

Bisnis | Kamis, 08 Mei 2025 | 09:33 WIB

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

HKTI Beberkan Efek Domino Jika Industri Hasil Tembakau Dihambat Regulasi

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 09:38 WIB

Terkini

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:23 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB