10 gram: Rp18.775.000
25 gram: Rp46.812.000
50 gram: Rp93.545.000
100 gram: Rp187.012.000
250 gram: Rp467.265.000
500 gram: Rp934.320.000
1.000 gram: Rp1.868.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan tipis ini memberikan sinyal positif bagi pasar emas domestik di akhir pekan ini. Para pelaku pasar akan terus memantau pergerakan harga emas selanjutnya seiring dengan berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Baca Juga: Bos Antam Ungkap Harga Emas 2025 Bakal Terus Naik, Siap Geber Produksi
Sebelumnya Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), Nicolas D. Kanter, memberikan pandangannya mengenai tren harga emas ke depan.