Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 13 Mei 2025 | 06:54 WIB
Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal
Ilustrasi Pinjol (Pixabay)

Suara.com - Pernahkah Anda merasa jengkel dengan SMS penawaran pinjaman online (pinjol) yang terus menerus masuk ke ponsel? Rasanya seperti tidak ada habisnya, bahkan setelah berulang kali diabaikan. Pesan-pesan ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi menjadi celah penipuan jika Anda tidak waspada.

Jangan khawatir, Anda tidak sendirian! Banyak orang mengalami hal serupa, dan kabar baiknya, ada beberapa cara efektif untuk menghentikan "teror" SMS pinjol ini. Penting untuk diingat bahwa hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang legal dan aman. Jangan pernah tergoda dengan penawaran pinjaman instan dari sumber yang tidak jelas.

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengabaikan SMS penawaran pinjol tersebut. Jangan pernah mencoba untuk membalas atau mengklik tautan (link) yang disertakan dalam pesan singkat tersebut. Membalas SMS justru akan mengkonfirmasi bahwa nomor Anda aktif dan berpotensi membuat Anda semakin sering menerima SMS serupa. Mengklik tautan juga sangat berbahaya karena bisa saja mengarah pada situs web palsu yang bertujuan untuk mencuri data pribadi Anda atau menginstal malware pada perangkat Anda.

Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan fitur blokir nomor telepon pada smartphone Anda. Hampir semua jenis smartphone saat ini memiliki fitur ini. Dengan memblokir nomor pengirim SMS pinjol, Anda tidak akan lagi menerima pesan dari nomor tersebut. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pelaku pinjol ilegal biasanya menggunakan banyak nomor telepon yang berbeda, sehingga Anda perlu rutin memblokir nomor-nomor baru yang terus masuk.

Untuk langkah yang lebih proaktif, Anda bisa melaporkan nomor-nomor pengirim SMS pinjol ilegal kepada pihak yang berwenang. OJK sebagai lembaga yang mengawasi industri keuangan memiliki saluran pengaduan yang bisa Anda manfaatkan. Anda bisa menghubungi call center OJK di nomor 157 atau mengirimkan laporan melalui email ke [email protected]. Dengan melaporkan nomor-nomor ini, Anda turut membantu memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Selain OJK, Anda juga bisa melaporkan SMS penawaran pinjol ilegal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir nomor-nomor telepon dan situs web yang terindikasi melakukan praktik ilegal. Anda bisa melaporkan melalui situs web aduankonten.id atau melalui media sosial resmi Kominfo. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin besar kemungkinan nomor-nomor tersebut untuk diblokir.

Penting juga untuk meningkatkan kesadaran diri mengenai keamanan data pribadi. Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, nomor KTP, atau informasi rekening bank kepada pihak yang tidak jelas.

Terutama jika ada permintaan yang mencurigakan atau iming-iming yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Ingatlah bahwa pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak akan pernah meminta data sensitif melalui SMS atau WhatsApp tanpa adanya proses pengajuan yang jelas.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Anda bisa menginstal aplikasi penyaring SMS (SMS filter) yang banyak tersedia di toko aplikasi. Aplikasi ini dapat membantu memblokir SMS yang terindikasi sebagai spam atau promosi yang tidak diinginkan, termasuk SMS penawaran pinjol ilegal. Pastikan Anda memilih aplikasi yang terpercaya dan memiliki ulasan positif dari pengguna lain.

Terakhir, edukasi diri dan orang-orang terdekat mengenai bahaya pinjol ilegal sangatlah penting. Sampaikan informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang ditimbulkan, dan cara menghindarinya. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan praktik pinjol ilegal ini tidak lagi memakan korban.

Ingatlah selalu untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs web resmi OJK sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman. Jangan sampai tergiur dengan kemudahan sesaat yang justru membawa masalah di kemudian hari.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!

Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 18:25 WIB

Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 17:45 WIB

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

News | Senin, 12 Mei 2025 | 17:21 WIB

Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!

Apakah Debt Collector Bisa Polisikan Nasabah Galbay Pinjol? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukumnya!

Bisnis | Senin, 12 Mei 2025 | 16:49 WIB

Ribuan Pinjol Ilegal Teror Warga Indonesia, Ini Daftar Terbaru Pindar Resmi

Ribuan Pinjol Ilegal Teror Warga Indonesia, Ini Daftar Terbaru Pindar Resmi

Bisnis | Senin, 12 Mei 2025 | 10:27 WIB

Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI

Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI

Bisnis | Senin, 12 Mei 2025 | 07:56 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB