Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:34 WIB
172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Uang (Unslash)

Suara.com - OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Adapun ini merupakan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. 

"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504," kata Frederica dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (12/5/2024).

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar. Hal ini terus dilakukan IASC dalam menyelamatkan dana nasabah.

"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," katanya.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.

Lalu pengawasan perilaku PUJK (market conduct) OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan sanksi adminstrasif berupa dendan dan 2 sanksi adminitrasi berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungankonsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan. 

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkanperintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapusiklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil daripengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasamelaksanakan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memastikan masyarakat agar terus melapor mengenai kegiatan lembaga jasa keuangan yang ilegal. Salah satunya mengenai pinjaman online (pinjol). Hal ini dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

baca juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan telah memblokir kontak penagih utang atau debt collector. Adapun penagih itang ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia.

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," bebernya.

Kata dia, OJK menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini tentu merugikan masyarakat.

Serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya. Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal," imbuhnya.

Selain itu, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025 berupa 55 Peringatan Tertulis kepada 49 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 27 April 2025 terdapat 93 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan samksi Administratif berupa Denda dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Trading Itu Keterampilan, Bukan Tebak-Tebakan: Pesan Inspiratif Cenli Yani untuk Trader Pemula

Trading Itu Keterampilan, Bukan Tebak-Tebakan: Pesan Inspiratif Cenli Yani untuk Trader Pemula

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:39 WIB

Jangan Sampai Gajian Cuma Numpang Lewat, Hentikan 5 'Kebocoran' Dompet Ini Sekarang!

Jangan Sampai Gajian Cuma Numpang Lewat, Hentikan 5 'Kebocoran' Dompet Ini Sekarang!

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:12 WIB

Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting

Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:41 WIB

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Perkuat Permodalan dan Perluas Pembiayaan UMKM, OJK Restui Penggabungan Enam BPR Lintas Sumatera

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:48 WIB

BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham

BEI Bakal Berubah, OJK Godok Aturan Demutualisasi, Danantara, BI Bisa Masuk Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:15 WIB

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:43 WIB

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:39 WIB

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Terkini

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:22 WIB

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:54 WIB

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:44 WIB

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:35 WIB

IHSG Ambruk, Sucor Sekuritas Ajak Investor Borong Saham Berkualitas Saat Diskon

IHSG Ambruk, Sucor Sekuritas Ajak Investor Borong Saham Berkualitas Saat Diskon

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:26 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:00 WIB

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:50 WIB

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:36 WIB

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:20 WIB

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

×