Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 09:34 WIB
Apindo Minta Pemerintah Tidak Beri Tekanan pada Industri Padat Karya
Ilustrasi industri padat karya. (Dok: Pexels.com)

Sudarto menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap bermasalah, seperti larangan zonasi 200 meter untuk penjualan produk tembakau, pengaturan Gula, Garam, Lemak (GGL), serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024. Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI meminta pasal-pasal terkait tembakau dan makanan minuman dibatalkan dari PP 28/2024.

"Regulasi-regulasi tersebut akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara," kata Sudarto.

Selain itu, Sudarto menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan ruang dialog yang setara kepada perwakilan pekerja, seperti FSP RTMM-SPSI yang beranggotakan 250.347 orang pekerja, dalam proses pengambilan kebijakan demi terciptanya keadilan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI