“Kami harap kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar keselamatan menjadi prioritas utama,” tambah Dewi.
Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang, setiap penumpang kendaraan bermotor umum dan setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Santunan ini diberikan untuk meringankan beban biaya perawatan, cacat tetap, hingga santunan kematian bagi ahli waris korban.
Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit di seluruh Indonesia untuk memastikan proses klaim santunan berjalan cepat dan efisien.
Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program sosialisasi dan kampanye keselamatan jalan.
Dengan peran ganda ini, Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi korban, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.