Pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka hukum dan pengawasan OJK. Praktik penagihan mereka seringkali melanggar batas kesopanan, bahkan mengarah pada intimidasi, ancaman, dan pemerasan. Kedatangan DC secara fisik ke rumah nasabah meningkatkan risiko terjadinya konfrontasi langsung dan potensi pelaporan kepada pihak berwenang. Laporan dari nasabah yang merasa terancam dapat memicu penyelidikan dan penindakan terhadap operasional pinjol ilegal tersebut. Oleh karena itu, dengan menghindari kunjungan langsung, mereka berharap dapat meminimalkan jejak fisik dan mengurangi risiko terdeteksi dan ditindak oleh aparat penegak hukum. Mereka lebih memilih metode penagihan jarak jauh yang dianggap lebih aman dari jeratan hukum.
Berdasarkan poin-poin di atas, jelas bahwa ancaman kedatangan debt collector pinjol ilegal ke rumah nasabah seringkali hanyalah taktik intimidasi psikologis yang bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan memaksa nasabah untuk segera melunasi utang. Realitasnya, berbagai kendala logistik, biaya operasional, struktur insentif debt collector, strategi prioritas penagihan, dan ketakutan akan risiko hukum membuat kunjungan fisik menjadi pilihan yang kurang efektif dan berisiko bagi pihak pinjol ilegal. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan layanan pinjaman dari platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari praktik penagihan yang meresahkan dan berpotensi melanggar hukum.
Kontributor : Rizqi Amalia