Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Industri Padat Karya Tertekan, Pemerintah Diminta Fokus pada Keberlangsungan Usaha

Achmad Fauzi

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:05 WIB
Industri Padat Karya Tertekan, Pemerintah Diminta Fokus pada Keberlangsungan Usaha
Ilustrasi industri pengolahan (Antara)

Suara.com - Industri padat karya kembali menjadi sorotan di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.

Industri ini merupakan salah satu sektor kunci dalam penyerapan tenaga kerja nasional serta pilar penting dalam menopang perekonomian Indonesia. Untuk memastikan perannya tetap optimal dan berkelanjutan, langkah strategis dinilai sangat mendesak agar industri padat karya tetap bertumbuh.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti fakta bahwa kontribusi industri padat karya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami penurunan yang cukup tajam.

"Kontribusinya memang terus mengalami penurunan, sekarang hanya kisaran 18-19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau terjadi deindustrialisasi prematur," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Bhima menilai bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Menurutnya, penyelamatan terhadap industri yang sudah eksisting jauh lebih penting dibandingkan mengejar investasi baru yang belum tentu memberikan dampak langsung.

"Pemerintah juga harus prioritaskan menyelamatkan industri existing, jangan hanya menarik investasi baru yang belum pasti kapan berproduksinya. Lebih baik mencegah industri existing makin menyusut," tegasnya.

Buruh pabrik rokok di Kudus tengah mengolah tembakau (Antara)
Buruh pabrik rokok di Kudus tengah mengolah tembakau (Antara)

Ia juga menambahkan bahwa industri padat karya memiliki dampak berganda terhadap perekonomian, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja yang masif.

"Dengan serapan tenaga kerja yang sangat besar ini, kalau industrinya kemudian melemah, efeknya juga ke total serapan tenaga kerja, makanya terjadi PHK secara terus menerus," kata Bhima.

Sebagai bentuk respons atas pelemahan sektor ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi. Beberapa di antaranya adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk 56 golongan pekerja padat karya, subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin produksi, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja.

Meski demikian, Bhima menilai bahwa kebijakan insentif PPh 21 tersebut masih perlu dikembangkan lebih lanjut. Menurutnya, insentif tersebut belum menyentuh akar permasalahan industri padat karya secara menyeluruh.

Ia merekomendasikan agar insentif juga diarahkan untuk meringankan beban produksi, seperti melalui subsidi energi.

"Selama ini belanja pajak untuk insentif itu sekitar Rp400 triliun per tahun tapi banyak yang tidak tepat sasaran. Jadi, ketika pemerintah ingin menyelamatkan industri, geserlah itu insentif-insentif ke industri yang sifatnya padat karya," imbuh dia

Selain memperluas cakupan insentif bagi sektor pekerja, Bhima juga menyarankan agar pemerintah memberikan diskon tarif listrik khusus bagi industri padat karya, yang selama ini terbebani oleh biaya energi yang tinggi.

Pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menyampaikan dukungan atas kebijakan insentif PPh 21 sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja. Ia menekankan bahwa mayoritas pekerja di sektor padat karya merupakan kelompok berpenghasilan rendah, sehingga pembebasan sebagian pajak akan langsung berdampak pada konsumsi masyarakat.

"Rata-rata mereka ini kan kategori gajinya UMR ya, sehingga mereka dibebaskan, katakanlah, 5 persen dari gaji mereka. 5 persen itu bisa langsung menjadi konsumsi dan akhirnya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi," beber dia.

Namun, Achmad juga menyoroti tren menurunnya performa sektor padat karya. Ia menganggap bahwa fenomena ini merupakan hal yang sangat mendesak dan dapat memicu ketidakstabilan sosial serta menghambat pertumbuhan ekonomi ke depan. "Karena dengan adanya banyak PHK, saya sendiri selama enam bulan menghitung hampir 80 ribu pekerja formal dipulangkan. Yang smart itu artinya membuka lapangan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya," tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menegaskan pentingnya proyek hilirisasi yang memiliki efek berganda (multiplier effect), terutama dalam penciptaan lapangan kerja. Ia menginstruksikan agar program-program padat karya diintegrasikan ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga proses perizinan dan pemberian insentif dapat dilakukan lebih cepat dan terfokus.

Sebagai upaya menjaga daya saing industri padat karya, pemerintah juga menyiapkan paket revitalisasi mesin produksi. Salah satu bentuk dukungan konkret yang disiapkan adalah penyediaan kredit investasi senilai Rp20 triliun, dengan subsidi bunga sebesar 5 persen selama delapan tahun ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Dapat Surat Tuntutan Para Pekerja Mamin Hingga Tembakau, Ini Isinya

Prabowo Dapat Surat Tuntutan Para Pekerja Mamin Hingga Tembakau, Ini Isinya

Bisnis | Rabu, 14 Mei 2025 | 18:09 WIB

Konglomerat Dato Sri Tahir Buka-bukaan Usai Bertemu Prabowo dan Bill Gates Pekan Lalu

Konglomerat Dato Sri Tahir Buka-bukaan Usai Bertemu Prabowo dan Bill Gates Pekan Lalu

Bisnis | Rabu, 14 Mei 2025 | 14:46 WIB

Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya

Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 19:19 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB