Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Hanya karena Bersenggolan saat Jalan Kaki, Wanita Ini Harus Bayar Denda Rp 161 Juta

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 16 Mei 2025 | 13:54 WIB
Hanya karena Bersenggolan saat Jalan Kaki, Wanita Ini Harus Bayar Denda Rp 161 Juta
nabrak pejalan kaki di denda

Suara.com - Seorang wanita Tiongkok diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan ganti rugi sebesar 9.700 dolar AS atau sekitar Rp 161 juta kepada seorang pejalan kaki.

Lantaran pejalan kaki tersebut mengalami patah tulang setelah tiba-tiba berhenti saat berjalan di depannya, yang mengakibatkan tabrakan.

Kasus tersebut memicu diskusi hangat di media sosial China daratan, karena banyak yang bingung tentang mengapa orang yang berjalan di belakang harus bertanggung jawab atas cedera pejalan kaki tersebut.

Pengadilan di Qingdao, provinsi Shandong, di Tiongkok timur, baru-baru ini menerbitkan rekaman video pengawasan dari kecelakaan yang terjadi pada bulan Mei 2023.

Rekaman tersebut menunjukkan bahwa korban, seorang wanita berusia 59 tahun, bermarga Liu, sedang berjalan di kompleks perumahan ketika dia menerima panggilan telepon. Dia kemudian berhenti berjalan dan berbalik.

Orang yang berjalan di belakangnya, seorang wanita berusia 29 tahun bermarga Wang, tidak memperhatikan sekelilingnya dan terus berjalan cepat, menabrak Liu dan menyebabkan kehilangan keseimbangan dan jatuh terduduk.

Hingga menderita patah tulang pinggul dan kemudian diidentifikasi memiliki disabilitas Kelas 10. Liu menggugat Wang ke pengadilan dan meminta ganti rugi sebesar 188.000 yuan 26.000 ribu dolar AS, yang mencakup biaya medis dan perawatan, serta kompensasi disabilitas.

Liu bersikeras bahwa Wang bertanggung jawab atas luka-lukanya, tetapi Wang berpendapat bahwa ia tidak akan menabrak Liu jika Liu tidak berhenti berjalan tiba-tiba. Hakim meninjau rekaman kamera pengawas dan memutuskan bahwa korban harus bertanggung jawab sebagian atas kecelakaan tersebut karena ia berhenti di tengah jalan.

Wang juga dianggap bertanggung jawab karena tidak melihat ke depan saat berjalan. Setelah beberapa sesi mediasi pengadilan, Wang setuju untuk memberi ganti rugi kepada Liu sebesar 70.000 yuan secara mencicil.

Kasus tersebut juga memicu kontroversi karena hakim awalnya mengaitkan kecelakaan tersebut dengan Wang yang tidak menjaga jarak aman saat berjalan di belakang Liu.

Sementara itu, Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Tiongkok mengharuskan hanya kendaraan bermotor yang menjaga jarak aman.

Seorang anggota komite pengadilan, bermarga Guo, kemudian mengoreksi hakim tersebut, meminta maaf atas informasi yang tidak akurat, dan berjanji untuk meningkatkan kualitas pekerjaan promosi hukumnya.

“Saya percaya orang-orang harus menjaga jarak yang lebih jauh satu sama lain saat berjalan atau mengantre jika ada cukup ruang,” kata seorang pengamat daring.

“Kasusnya akan berbeda jika orang di depan tidak hanya berhenti tetapi juga berjalan mundur, tetapi dilihat dari rekaman video, orang di belakang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut,” komentar yang lain.

Pengamat daring lainnya berfokus pada kesalahan hakim: “Hakim harus lebih berhati-hati saat berbicara di depan umum tentang kasus tersebut; jika tidak, hal itu mungkin berdampak negatif secara sosial.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Purbaya Tak Masalah Jika Gaji Menteri Dipotong, Perkirakan Sampai 25%

Purbaya Tak Masalah Jika Gaji Menteri Dipotong, Perkirakan Sampai 25%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:35 WIB

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:06 WIB

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat

Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB

UMR: Batas Antara Standar Minimum dan Maksimum untuk Bertahan yang Kabur

UMR: Batas Antara Standar Minimum dan Maksimum untuk Bertahan yang Kabur

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 16:20 WIB

Gaji UMR: Cukup di Atas Kertas, Berat di Kehidupan Nyata

Gaji UMR: Cukup di Atas Kertas, Berat di Kehidupan Nyata

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB

Realitas Pahit Gaji UMR: Saat Kerja Tak Selalu Sejahtera

Realitas Pahit Gaji UMR: Saat Kerja Tak Selalu Sejahtera

Your Say | Rabu, 08 April 2026 | 12:25 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB