Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
Berbagai cara dilakukan perbankan untuk membuat masyarakat terhindar dari jeratan utang pinjol ilegal. Salah satunya dengan program Kredit Tanpa Agunan [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait masalah pinjol, Anda dapat penghubungi Lembaga Bantuan Hukum terdekat. LBH dapat memberikan konsultasi hukum dan membantu Anda dalam proses pelaporan atau penyelesaian sengketa.

Penting untuk diingat bahwa Anda tidak sendirian. Banyak pihak yang peduli dan siap membantu Anda keluar dari jeratan pinjol ilegal. Jangan takut atau malu untuk melaporkan jika Anda menjadi korban. Dengan melaporkan praktik-praktik ilegal ini, Anda juga turut membantu melindungi masyarakat lain agar tidak menjadi korban serupa di kemudian hari. Selalu berhati-hati dan lakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol. Pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan seksama semua ketentuan dan biaya yang berlaku.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI