Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161
USD/IDR 17.075

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB
Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
Berbagai cara dilakukan perbankan untuk membuat masyarakat terhindar dari jeratan utang pinjol ilegal. Salah satunya dengan program Kredit Tanpa Agunan [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Dengan hadirnya pinjol, kini mengajukan dana instan cukup dengan beberapa klik di ponsel, dana bisa langsung cair dalam hitungan menit. Namun, kemudahan ini sering kali dibarengi dengan risiko yang tidak main-main, terutama terkait dengan besaran bunga pinjol yang bisa sangat mencekik.

Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai batas maksimal bunga pinjol untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir digital.

OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia terus berupaya menertibkan praktik pinjaman digital yang merugikan konsumen. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah menetapkan batasan maksimal bunga pinjol. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya pinjaman tetap wajar dan tidak memberatkan peminjam hingga terjerat dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan. Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen layanan pinjol.

Lantas, berapa sebenarnya batas maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan oleh OJK? Saat ini, OJK memberlakukan aturan yang berbeda untuk pinjaman jangka pendek (payday loan) dan pinjaman jangka panjang. Untuk pinjaman jangka pendek yang biasanya memiliki tenor kurang dari 30 hari, OJK telah menetapkan batas maksimal bunga dan biaya-biaya lainnya secara harian. Sementara itu, untuk pinjaman jangka panjang, batas maksimal bunga biasanya ditetapkan secara bulanan atau tahunan. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini dapat berubah dan diperbarui oleh OJK sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan perlindungan konsumen.

Selain batasan bunga, OJK juga mengatur berbagai aspek lain terkait penyelenggaraan pinjaman online, seperti transparansi informasi mengenai biaya dan ketentuan pinjaman, praktik penagihan yang beretika, serta penanganan pengaduan konsumen. Perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK wajib mematuhi aturan-aturan ini. Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum dalam bertransaksi.

Sayangnya, meskipun sudah ada aturan yang jelas, praktik pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi masih sering terjadi. Jika Anda menjadi korban praktik pinjol ilegal atau menemukan perusahaan pinjol yang mengenakan bunga melebihi batas maksimal yang ditentukan, jangan ragu untuk bertindak. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan kejadian tersebut dan mencari bantuan.

Laporkan ke Sini Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal atau Bunga Tinggi:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)OJK adalah lembaga resmi yang berwenang mengawasi dan menindak perusahaan pinjol ilegal atau yang melanggar aturan. Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda melalui berbagai saluran yang disediakan OJK, seperti:

  • Layanan Konsumen OJK 157: Anda dapat menghubungi nomor 157 untuk menyampaikan pengaduan atau mencari informasi terkait pinjol.
  • Website OJK: Kunjungi website resmi OJK (www.ojk.go.id) dan cari menu pengaduan konsumen. Biasanya terdapat formulir online yang bisa Anda isi.
  • Surat Elektronik (Email): Anda juga dapat mengirimkan pengaduan melalui email ke [email protected]. Pastikan Anda menyertakan detail kejadian, identitas diri, dan bukti-bukti yang relevan.

2. Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI adalah satuan tugas yang dibentuk oleh OJK dan berbagai instansi terkait untuk memberantas investasi ilegal dan pinjol ilegal. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal melalui website OJK atau langsung ke SWI.

3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Jika Anda mengalami ancaman, intimidasi, atau tindakan kriminal lainnya dari pihak pinjol ilegal, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian berwenang untuk menindak praktik-praktik ilegal yang melanggar hukum pidana.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait masalah pinjol, Anda dapat penghubungi Lembaga Bantuan Hukum terdekat. LBH dapat memberikan konsultasi hukum dan membantu Anda dalam proses pelaporan atau penyelesaian sengketa.

Penting untuk diingat bahwa Anda tidak sendirian. Banyak pihak yang peduli dan siap membantu Anda keluar dari jeratan pinjol ilegal. Jangan takut atau malu untuk melaporkan jika Anda menjadi korban. Dengan melaporkan praktik-praktik ilegal ini, Anda juga turut membantu melindungi masyarakat lain agar tidak menjadi korban serupa di kemudian hari. Selalu berhati-hati dan lakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol. Pastikan perusahaan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan seksama semua ketentuan dan biaya yang berlaku.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Dorong Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM

Dorong Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:40 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

Viral Pemutihan Pinjol Resmi OJK, Cek Informasi Resminya!

Viral Pemutihan Pinjol Resmi OJK, Cek Informasi Resminya!

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 06:54 WIB

4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!

4 Cara Hadapi Teror Galbay Pinjol, Ganti Nomor WhatsApp hingga Lapor Polisi!

Bisnis | Sabtu, 17 Mei 2025 | 15:09 WIB

Dorong Ekonomi Daerah, OJK Genjot Generasi Muda Melek Keuangan

Dorong Ekonomi Daerah, OJK Genjot Generasi Muda Melek Keuangan

Bisnis | Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:40 WIB

Terkini

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

HET Beras di Maluku-Papua Jebol Berbulan-bulan, Pengamat: Janji Pemerintah Gagal Ditepati

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 20:00 WIB

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:34 WIB

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:47 WIB

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:12 WIB

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:57 WIB

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 17:14 WIB

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:48 WIB

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 16:46 WIB