Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.
"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama dengan stakeholder lainnya. Ini juga merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (19/5/2025).
Data yang diungkapkan PPATK menunjukkan skala permasalahan yang mendasari tindakan pemblokiran ini. Sepanjang tahun 2024, PPATK berhasil mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk melakukan deposit dalam aktivitas perjudian online.
Lebih lanjut, PPATK juga menemukan praktik masif penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil dari berbagai tindak pidana serius lainnya, seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, dan berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya.
"Pada tahun 2024, kami menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online," terang Ivan, menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan rekening dormant dalam ekosistem kejahatan keuangan.
Baca Juga: Viral Penumpang Heran, 5 Kali Naik Ojol Drivernya Lulusan S2: Serius Negara Ini Gapapa?
Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa para nasabah yang terdampak oleh penghentian sementara transaksi ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka. PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.
Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur verifikasi yang telah ditetapkan oleh bank. Sebagai alternatif, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Untuk mencegah terjadinya pemblokiran rekening dan potensi penyalahgunaan di masa depan, PPATK juga memberikan beberapa langkah preventif yang dapat ditempuh oleh masyarakat:
- Tutup Rekening Tidak Aktif: Nasabah diimbau untuk segera menutup rekening bank yang sudah lama tidak digunakan atau tidak aktif. Rekening yang tidak terpantau berpotensi menjadi sasaran pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, terutama informasi perbankan seperti nomor rekening, PIN, dan password, kepada pihak asing atau orang yang tidak dikenal melalui media apapun.
- Laporkan Transfer Mencurigakan: Apabila menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal atau mencurigakan, nasabah diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak bank atau aparat penegak hukum untuk menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Selain bertujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan secara keseluruhan, tindakan penghentian sementara transaksi rekening dormant ini juga memiliki tujuan spesifik lainnya, yaitu:
- Pemberitahuan Status Rekening: Memberikan pemberitahuan secara resmi kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka, sehingga mereka menyadari kondisi rekeningnya dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
- Memfasilitasi penyampaian informasi kepada ahli waris (untuk nasabah perorangan) atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya atau tidak ada aktivitas dalam waktu yang sangat lama.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan dana masyarakat serta membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap sektor keuangan nasional.
Reaksi masyarakat di media sosial X terhadap pemblokiran rekening massal ini memang menunjukkan adanya ketidaknyamanan dan potensi gangguan terhadap transaksi sehari-hari.