Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 10:04 WIB
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) tersebut dilakukan demi kepentingan publik dan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.

Ivan menjelaskan bahwa rekening dormant, yang merujuk pada rekening bank yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Oleh karena itu, PPATK, berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama dengan stakeholder lainnya. Ini juga merupakan bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening yang sah serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Ivan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (19/5/2025).

Data yang diungkapkan PPATK menunjukkan skala permasalahan yang mendasari tindakan pemblokiran ini. Sepanjang tahun 2024, PPATK berhasil mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang terindikasi kuat sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk melakukan deposit dalam aktivitas perjudian online.

Lebih lanjut, PPATK juga menemukan praktik masif penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil dari berbagai tindak pidana serius lainnya, seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, dan berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya.

"Pada tahun 2024, kami menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online," terang Ivan, menggarisbawahi betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan rekening dormant dalam ekosistem kejahatan keuangan.

Baca Juga: Viral Penumpang Heran, 5 Kali Naik Ojol Drivernya Lulusan S2: Serius Negara Ini Gapapa?

Meskipun demikian, Ivan menegaskan bahwa para nasabah yang terdampak oleh penghentian sementara transaksi ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka. PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI