Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 19:21 WIB
Sengaja Kabur dari Pinjaman dan Galbay, Awas Risikonya di Masa Depan
Ilustrasi

Suara.com - Gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) resmi menjadi perbincangan hangat seiring meningkatnya tren pinjol. Bahkan, tak sedikit konten yang secara terbuka menyerukan untuk tidak melunasi utang pinjol. Namun, anggapan bahwa galbay pinjol adalah solusi bebas utang yang mudah dan tanpa konsekuensi adalah sebuah kekeliruan besar. Nasabah peer-to-peer (P2P) lending yang dengan sengaja menghindari pembayaran utang daring (pindar) justru berpotensi terjerat berbagai risiko serius yang dapat membahayakan kehidupan finansial dan psikologis mereka.

Meski konten-konten yang menyerukan galbay pinjol memang cenderung lebih cepat viral karena sifatnya yang negatif dan provokatif. Namun, di balik iming-iming bebas utang, tersembunyi berbagai konsekuensi yang sangat merugikan bagi nasabah.

Salah satu risiko paling nyata dari galbay pinjol adalah potensi jeratan hukum. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, dalam sebuah wawancara di kanal Youtube podcast FintechVerse 360kredi, menegaskan, "Kalau memang berniat gagal bayar, sampai diniatkan seperti itu, ini ada risiko hukumnya.

Meski proses penagihan pinjol legal diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilarang menggunakan kekerasan atau ancaman fisik, namun tindakan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang tetap memiliki implikasi hukum perdata. Penyelenggara pinjol legal memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna menagih utang yang belum dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Selain risiko hukum, galbay pinjol juga memiliki dampak signifikan terhadap penurunan skor kredit nasabah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK merupakan catatan riwayat kredit setiap individu yang terhubung dengan lembaga keuangan. Jika riwayat pembayaran pinjol tercatat buruk akibat galbay, hal ini akan mempersulit nasabah dalam pengajuan kredit di masa depan, termasuk pengajuan kredit kendaraan bermotor, kredit rumah, atau bahkan pengajuan kartu kredit. Reputasi kredit yang buruk akan menghambat akses nasabah ke berbagai produk keuangan formal di kemudian hari.

Tak hanya berdampak pada aspek finansial dan hukum, galbay pinjol juga dapat menimbulkan gangguan psikologis yang serius bagi penggunanya. Tekanan dari utang yang menumpuk, teror dari debt collector (meskipun untuk pinjol legal dibatasi metodenya), serta perasaan bersalah dan cemas akibat tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran dapat memicu stres, depresi, hingga gangguan kecemasan. Lingkaran utang yang tak kunjung usai akibat denda dan bunga yang terus bertambah juga dapat memperburuk kondisi psikologis nasabah.

Hingga tahun 2025, OJK mencatat ada 97 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang legal dan memiliki izin operasional. Data OJK per November 2024 menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai angka Rp75,60 triliun, mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 27,32% secara year-on-year (yoy). Angka ini menunjukkan betapa pesatnya pertumbuhan industri pinjol di Indonesia dan betapa banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini.

Namun, di sisi lain, OJK juga mencatat adanya peningkatan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau yang dikenal dengan TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari). Pada November 2024, TWP90 tercatat naik menjadi 2,52%, meningkat dari angka 2,37% pada Oktober 2024. Kenaikan angka TWP90 ini menjadi perhatian serius dan mengindikasikan adanya peningkatan jumlah nasabah yang mengalami gagal bayar pinjol.

Peningkatan angka galbay ini semakin menggarisbawahi pentingnya edukasi finansial yang komprehensif bagi masyarakat, terutama terkait dengan risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan layanan pinjol. Konten-konten yang menyerukan galbay, meskipun menarik perhatian, justru dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah yang lebih besar. OJK dan berbagai pihak terkait perlu terus menggalakkan literasi keuangan digital agar masyarakat dapat menggunakan layanan pinjol secara bijak dan bertanggung jawab, serta memahami sepenuhnya konsekuensi dari gagal bayar.

Alih-alih mencari jalan pintas dengan galbay, masyarakat diimbau untuk mencari solusi yang lebih konstruktif jika mengalami kesulitan keuangan, seperti menghubungi pihak pinjol untuk melakukan restrukturisasi utang atau mencari bantuan dari lembaga konseling keuangan yang terpercaya.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:59 WIB

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Ekonomi Lesu, OJK Ramal Penggunaan Pinjol Masih Tinggi

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 15:04 WIB

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol Agar Gadget Tidak Disadap

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 07:48 WIB

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 06:59 WIB

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Risiko Sengaja Galbay dan Cuek dengan Tagihan Cicilan Pinjol

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:50 WIB

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Pinjol Singa Fintech, Risiko Galbay Apakah Ditagih ke Rumah?

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:09 WIB

Terkini

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 09:14 WIB

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:40 WIB

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:21 WIB

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:11 WIB

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:02 WIB

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB