Suara.com - Dengan hadirnya pinjol, kini mengajukan dana instan cukup dengan beberapa klik di ponsel, dana bisa langsung cair dalam hitungan menit. Namun, kemudahan ini sering kali dibarengi dengan risiko yang tidak main-main, terutama terkait dengan besaran bunga pinjol yang bisa sangat mencekik.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menetapkan aturan yang jelas mengenai batas maksimal bunga pinjol untuk melindungi masyarakat dari praktik rentenir digital.
OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia terus berupaya menertibkan praktik pinjaman digital yang merugikan konsumen. Salah satu langkah krusial yang diambil adalah menetapkan batasan maksimal bunga pinjol. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya pinjaman tetap wajar dan tidak memberatkan peminjam hingga terjerat dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan. Meskipun demikian, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen layanan pinjol.
Lantas, berapa sebenarnya batas maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan oleh OJK? Saat ini, OJK memberlakukan aturan yang berbeda untuk pinjaman jangka pendek (payday loan) dan pinjaman jangka panjang. Untuk pinjaman jangka pendek yang biasanya memiliki tenor kurang dari 30 hari, OJK telah menetapkan batas maksimal bunga dan biaya-biaya lainnya secara harian. Sementara itu, untuk pinjaman jangka panjang, batas maksimal bunga biasanya ditetapkan secara bulanan atau tahunan. Penting untuk dicatat bahwa aturan ini dapat berubah dan diperbarui oleh OJK sesuai dengan perkembangan industri dan kebutuhan perlindungan konsumen.
Selain batasan bunga, OJK juga mengatur berbagai aspek lain terkait penyelenggaraan pinjaman online, seperti transparansi informasi mengenai biaya dan ketentuan pinjaman, praktik penagihan yang beretika, serta penanganan pengaduan konsumen. Perusahaan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK wajib mematuhi aturan-aturan ini. Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan pinjol melalui situs resmi OJK untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum dalam bertransaksi.
Sayangnya, meskipun sudah ada aturan yang jelas, praktik pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang tidak manusiawi masih sering terjadi. Jika Anda menjadi korban praktik pinjol ilegal atau menemukan perusahaan pinjol yang mengenakan bunga melebihi batas maksimal yang ditentukan, jangan ragu untuk bertindak. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan kejadian tersebut dan mencari bantuan.
Laporkan ke Sini Jika Jadi Korban Pinjol Ilegal atau Bunga Tinggi:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)OJK adalah lembaga resmi yang berwenang mengawasi dan menindak perusahaan pinjol ilegal atau yang melanggar aturan. Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda melalui berbagai saluran yang disediakan OJK, seperti:
- Layanan Konsumen OJK 157: Anda dapat menghubungi nomor 157 untuk menyampaikan pengaduan atau mencari informasi terkait pinjol.
- Website OJK: Kunjungi website resmi OJK (www.ojk.go.id) dan cari menu pengaduan konsumen. Biasanya terdapat formulir online yang bisa Anda isi.
- Surat Elektronik (Email): Anda juga dapat mengirimkan pengaduan melalui email ke [email protected]. Pastikan Anda menyertakan detail kejadian, identitas diri, dan bukti-bukti yang relevan.
2. Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI adalah satuan tugas yang dibentuk oleh OJK dan berbagai instansi terkait untuk memberantas investasi ilegal dan pinjol ilegal. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal melalui website OJK atau langsung ke SWI.
Baca Juga: Pinjol Legal vs Ilegal: Beda Bunganya Bisa Bikin Kantong Jebol!
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Jika Anda mengalami ancaman, intimidasi, atau tindakan kriminal lainnya dari pihak pinjol ilegal, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian berwenang untuk menindak praktik-praktik ilegal yang melanggar hukum pidana.