"Bagi KKKS yang sudah kita serahkan kewenangannya, tapi masih lambat, mohon maaf, secara undang-undang 5 tahun kita harus tarik ke negara dan kita tawarkan kepada KKKS lain yang mau mengerjakan," kata dia.
Bahlil pun tidak merasa takut dengan adanya penindakan ini. Dia juga tak pandang bulu dalam pemberian sanksi terhadap KKKS.
"Ini tanpa pandang bulu, kalau Bapak (Prabowo) izinkan, tidak hanya swasta BUMN pun kita lakukan, Pak," kata Bahlil.