Mana yang Lebih Menguntungkan? Kenali Perbedaan Dasar Asuransi Syariah dengan Kovensional

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:48 WIB
Mana yang Lebih Menguntungkan? Kenali Perbedaan Dasar Asuransi Syariah dengan Kovensional
Ilustrasi asuransi perjalanan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam kehidupan, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Risiko seperti kecelakaan, sakit, atau kehilangan sumber pendapatan bisa datang kapan saja tanpa peringatan.

Itulah mengapa memiliki asuransi menjadi langkah bijak untuk menjaga stabilitas finansial dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri serta keluarga.

Asuransi berfungsi sebagai bentuk mitigasi risiko yang dapat membantu kita menghadapi berbagai kondisi tak terduga.

Dengan premi yang terjangkau, seseorang dapat memastikan bahwa biaya kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan darurat lainnya tidak menjadi beban berat saat dibutuhkan.

Berdasarkan sistem pengelolaannya, asuransi dibagi menjadi dua jenis utama yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing.

ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik/tirachardz)
ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik/tirachardz)

Untuk memudahkan dalam menentukan pilihan yang sesuai, pelajari perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional di bawah ini yang bersumber dari Axa Mandiri.

1. Prinsip dasar

Asuransi syariah: Perusahaan penyedia jasa berperan sebagai pengelola operasional dari dana yang dibayarkan peserta asuransi. Landasannya adalah saling tolong-menolong serta melindungi melalui dana tabarru'.

Asuransi konvensional: Prinsipnya berfokus pada pertanggungan risiko yang terjadi, memindahkan risiko dari peserta ke perusahaan pemberi jasa asuransi.

Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya

2. Akad atau sistem perjanjian

Asuransi syariah: Akad takaful atau tolong-menolong yang memungkinkan para peserta asuransi saling membantudengan dana sosial atau tabarru yang dikumpulkan oleh perusahaan.

Asuransi konvensional: Perjanjian jual beli atau tadabuli yang mengharuskan kejelasan terkait pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga dan ijab kabul atau serah terima.

3. Sistem kepemilikan dana

Asuransi syariah: Sistem kepemilikannya kolektif, artinya ketika ada salah satu peserta mengalami musibah maka peserta yang lain akan membantu memberi santunan melalui dana tabarru.

Asuransi konvensional: Perusahaan asuransi akan mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.

4. Pengelolaan dana

Asuransi syariah: Dana yang ada merupakan milik bersama, sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa adanya hak milik dari pihak perusahaan.

Asuransi konvensional: Dana premi yang sudah dibayarkan akan dikelola sesuai perjanjian antara perusahaan dan nasabah.

5. Bentuk investasi dan pengelolaan investasi

Asuransi syariah: Bentuk investasi dan pengelolaan dana tidak bisa dilakukan pada berbagai usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram, seperti penipuan atau riba.

Asuransi kovensional: Tidak ada badan pengawas secra khusus yang ditunjuk untuk melakukan kontrol transaksi perusahaan, tetapi mereka harus patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

6. Pengelolaan risiko

Asuransi syariah: Pengelolaan risiko dilakukan menggunakan prinsip sharing of risk atau risiko yang dibagi bersama, sehingga risiko yang ada dibebankan kepada perusahaan sekaligus peserta asuransi.

Asuransi konvensional: Prinsip yang digunakan adalah transfer of risk atau risiko yang ada dibebankan pada perusahaan asuransi sebagai penanggung.

7. Dana hangus

Asuransi syariah: Tidak ada istilah dana hangus. Sebab, dana yang sudah dibayarkan tetap bisa diambil meski tetap harus mengikhlaskan sebagian untuk dana tabarru.

Asuransi konvensional: Dana bisa hangus ketika periode polis berakhir. Peserta yang tidak mampu membayar premi akan tetap berjalan dan ketentuan lain di awal perjanjian akan menentukan kondisi dana hangusnya.

8. Surplus underwriting

Asuransi syariah: Dana akan diberikan untuk semua peserta asuransi dankeuntungan juga akan dibagi rata.

Asuransi konvensional: Tidak ada surplus underwriting, tetapi ada istilah no claim bonus yang maksudnya memberi kompensasi kepada nasabah jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.

9. Pembagian keuntungan

Asuransi syariah: Pembagian keuntungan akan dilakukan pada semua peserta asuransi jika kondisi tidak defisit.

Asuransi konvensional: Seluruh keuntungan akan menjadi hak milik perusahaan.

Dari penjelasan di atas, sistem asuransi mana yang lebih sesuai dengan kenyamanan Anda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI