Daftar Rincian Biaya Take Over KPR Melalui Bank di Indonesia, dari BCA Sampai BSI

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:38 WIB
Daftar Rincian Biaya Take Over KPR Melalui Bank di Indonesia, dari BCA Sampai BSI
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2.     Take Over KPR BTN

Bank Tabungan Negara (BTN) memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 5,46% untuk masa fixed 3 tahun.

Namun, sebelum mengajukan take over, harus membayar biaya penalti ke bank sebelumnya atas percepatan pelunasan KPR tersebut. Besaran penalti KPR dikenakan 1-7% dari sisa pinjaman ditambah bunga berjalan. Rincian biaya untuk pengajuan take over KPR BTN sebagai berikut:

·       Biaya Administrasi: Rp 500.000

·       Biaya proses: sesuai kebijakan bank

·       Biaya Provisi: 1% dari nilai plafon kredit

·       Biaya Asuransi: sesuai kebijakan rekanan Perusahaan asuransi

·       Biaya Notaris: sesuai kebijakan rekanan notaris

3.     Take Over KPR Mandiri

Baca Juga: Kenali 7 Kartu Kredit BRI Terbaru Tahun 2025 dan Limitnya

Bank Mandiri memiliki layanan take over KPR dengan Tingkat suku bunga sebesar 3,95% untuk masa fixed 3 tahun dengan tenor 30 tahun.

Mandiri KPR Take Over sendiri menawarkan proses pengambilan kredit rumah dari bank lain dengan perhitungan limit baru. Sehingga apabila perhitungan harga properti lebih besar dari sisa pinjaman di bank sebelumnya, anda bisa mendapatkan kelebihan atas limit tersebut. Berikut rincian biaya untuk pengajuan take over KPR Bank Mandiri:

·       Biaya Administrasi: Rp 500.000

·       Biaya Provisi: 1% dari total nilai plafon

·       Biaya Asuransi (Jiwa dan kerugian): sesuai ketentuan rekanan Perusahaan asuransi

·       Biaya pengikatan agunan: sesuai tagihan notaris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI