Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bos Indodax Pengin Aset Kripto Jadi Alat Bayar: Perputaran Ekonomi Bisa Lebih Cepat

Liberty Jemadu, Achmad Fauzi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:31 WIB
Bos Indodax Pengin Aset Kripto Jadi Alat Bayar: Perputaran Ekonomi Bisa Lebih Cepat
Chairman Indodax Oscar Darmawan (kiri) bersama CEO Indodax William Sutanto (kanan) berjabat tangan usai pergantian pimpinan perusahaan perdagangan aset kripto tersebut di Jakarta, Senin (19/5/2025) [Antara/Indodax]

Suara.com - Aset kripto saat ini tengah naik daun dan menjadi pilihan investasi masyarakat Indonesia, akan tetapi kehadiran aset kripto di dalam negeri hanya sebagai investasi, bukan sebagai alat pembayaran seperti di negara-negara lain.

Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan, banyak keuntungan yang didapat dari pemerintah maupun pelaku pasar jika aset kripto jadi alat tukar. Misalnya, perputaran ekonomi bisa menjadi cepat, terlebih likuiditas aset kripto masih melimpah.

"Salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto kan sekarang cukup bagus," ujar dia di Jakarta pada pekan ini.

Oscar menjelaskan, jika menjadi alat pembayaran di Indonesia, maka para turis tidak repot untuk menukar uang dalam bertransaksi. Dia bilang, dengan sistem itu banyak orang yang akan berkunjung ke Indonesia.

"Mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia," kata Oscar.

Kendati demikian, dia menyebut, kekinian masih ada kendala terkait penggunaan aset kripto jadi alat pembayaran. Sebab, dalam undang-undang alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi adalah rupiah.

Terlebih ada pelarangan dari Bank Indonesia (BI), di mana lembaga keuangan tidak boleh mengakomodir aset kripto sebagai alat pembayaran. Hal itu tetuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran.

Maka dari itu, Oscar menyarankan, agar pemerintah untuk merivisi aturan tersebut, jika aset kripto menjadi alat pembayaran.

"Ini dua aturan ini harus direvisi dulu, baik yang undang-undang maupun yang PBI," jelas dia.

baca juga

Di sisi lain, Oscar juga menyoroti aturan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Saat ini, pemerintah memang berencana menghapus ajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto.

Akan tetapi, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) transaksi kripto dikalikan menjadi 0,2 persen.

Pemerintah mengenakan pajak PPh sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11 persen. Dengan begitu, pajak yang dikenakan setiap perdagangan aset kripto sebesar 0,2 persen. Oscar mengingkan, pemerintah bisa merelaksasi aturan pajak itu seperti perdagangan saham.

"Ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," imbuh dia.

Oscar menambahkan, dengan rencana penghapusan PPN ini, aset kripto bisa diakui sebagai aset keuangan dan investasi.

"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN," pungkas Oscar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Jual Pi Coin di Platform Kripto dan Penarikan Dana Hasil Transaksi

Cara Jual Pi Coin di Platform Kripto dan Penarikan Dana Hasil Transaksi

Bisnis | Jum'at, 23 Mei 2025 | 14:14 WIB

Status Mainnet Pi Coin Terbaru, Bagaimana Statusnya di Indonesia?

Status Mainnet Pi Coin Terbaru, Bagaimana Statusnya di Indonesia?

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:02 WIB

William Sutanto Resmi Jadi CEO Indodax

William Sutanto Resmi Jadi CEO Indodax

Bisnis | Selasa, 20 Mei 2025 | 14:34 WIB

Harga Pi Network Makin Suram di Bawah USD 1, Ini Penyebabnya

Harga Pi Network Makin Suram di Bawah USD 1, Ini Penyebabnya

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 13:55 WIB

Harga Pi Network Meluncur Turun yang Kini di Bawah USD 1

Harga Pi Network Meluncur Turun yang Kini di Bawah USD 1

Bisnis | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:26 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×