Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Petani Eks Transmigran Panik Tanahnya Diklaim Masuk Kawasan Hutan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Senin, 26 Mei 2025 | 11:04 WIB
Petani Eks Transmigran Panik Tanahnya Diklaim Masuk Kawasan Hutan
Petani program transmigrasi prihatin, lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi tumpuan harapan menggapai kesejahteraan dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

Suara.com - Petani program transmigrasi prihatin, lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi tumpuan harapan menggapai kesejahteraan dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) diberikan negara tidak diakui Kementerian Kehutanan. Kemenhut diduga telah melakukan mall administrasi dan melanggar konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono. Dia mempertanyakan, kebijakan Kementerian Kehutanan yang tidak memperhatikan hukum yang berlaku.

“Padahal di dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas-jelas melindungi hak atas tanah. Pasal 68 ayat (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya ‘penetapan’ kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanggan yang berlaku. Artinya hak atas tanah ya sesuai UUPA kok diselesaikan aturan kehutanan, apalagi UUCK Pasal 110A dan 110B ya tentu tidak nyambung,” tukasnya ditulis Senin (26/5/2025).

Akibatnya, di Riau saja lebih 40.000 hektar lahan masyarakat eks program transmigrasi yang juga sudah menjadi kebun sawit menghadapi risiko tidak bisa dijadikan agunan untuk kredit bank dan saat sekarang ada ketakutan diplang atau disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas memperbaiki tata kelola pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan.

Menurut Setiyono, denggan adanya Satgas PKH pasca terbitnya (Perpres) Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan, petani dilanda kepanikan luar biasa.

"Kami panik sekali. Sudah 30 tahun bersertifikat, tiba-tiba ditunjuk sebagai kawasan hutan. Kami kaget, seperti kena jantungan," katanya.

Menurut Setiyono, lahan yang diklaim kawasan hutan berisiko tidak bisa diajukan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR). Selain itu, lahan tersebut juga tidak bisa dijaminkan ke lembaga keuangan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan bukan tambah bikin panik dan susah rakyat," katanya.

Setiyono menilai penetapan kawasan hutan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dengan memperhatikan hak atas tanah, bukan sebaliknya menilai dan mengabaikan hak pihak lain. Dia mengibaratkan status lahan sawit seperti buku nikah yang sah karena telah mengikuti hukum perkawinan.

"Kalau sudah punya surat nikah, masa disuruh ngajuin lagi? Kan aneh. Bahkan ada sekitar 40.000 hektar lahan sawit petani diklaim sebagai kawasan hutan," ujarnya.

Kepanikan tak hanya melanda Setiyono tetapi juga petani lainnya yang tergabung dalam Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel yang memiliki anggota 770 orang yang masing-masing memiliki hak atas tanah SHM 1990-an.

Kebijakan pemerintah tersebut dinilai sangat merugikan anggotanya yang tanah mereka sudah memiliki SHM, dimasukkan dalam status kawasan hutan.

Selain itu, ada Priyono yang lebih 3 tahun bersedih, lantaran keinginannya ikut program PSR tak kunjung kesampaian. Penyebabnya cuma satu, lahan kebun kelapa sawit eks plasma PT. Perkebunan Nusantara V miliknya di Rokan Hilir (Rohil), Riau, diklaim sebagai kawasan hutan.

Yang membikin ayah dua anak ini makin puyeng, belum lama ini patok-patok kawasan, sudah menghiasi kaplingan kebun sawit Priyono, tanpa ada pemberitahuan sama sekali, padahal lahan tersebut sudah SHM. Ini apakah negara kehutanan yang mempunyai hukum sendiri? Apa kehutanan bukan dari bagian dari NKRI?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Petani Dorong Prabowo Deregulasi Pertanian Demi Kesejahteraan

Petani Dorong Prabowo Deregulasi Pertanian Demi Kesejahteraan

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 07:52 WIB

WPI Gandeng Petani Marginal, Dorong Produktivitas Lewat Sistem Tanam Pindah

WPI Gandeng Petani Marginal, Dorong Produktivitas Lewat Sistem Tanam Pindah

Bisnis | Rabu, 21 Mei 2025 | 12:39 WIB

Terkini

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:17 WIB

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:14 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB