Dalam dokumen RPJPN yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, penguatan regulasi, kelembagaan, infrastruktur digital, serta peningkatan SDM ekonomi syariah menjadi bagian dari strategi inti.
Sebagai implementasi visi jangka panjang tersebut, pemerintah bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029. Dokumen ini memuat lima pilar utama yakni penguatan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, ekonomi digital syariah, serta penguatan SDM dan riset.
Terkait isu keberlanjutan, Agus menyoroti dua pilar utama: penguatan sektor keuangan syariah dan penguatan dana sosial syariah. Dalam pilar pertama, fokus diarahkan pada perluasan akses pasar dan pengembangan produk keuangan seperti Green Sukuk dan Sustainable Sukuk untuk mendukung pembiayaan SDGs.
Sedangkan pada pilar kedua, dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf didorong menjadi instrumen yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga menjadi modal sosial dan ekonomi yang mendukung sektor-sektor strategis seperti pendidikan, lingkungan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial.
“Masterplan ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi manifestasi komitmen nasional untuk memastikan prinsip-prinsip syariah berjalan seiring dengan nilai-nilai keberlanjutan global,” pungkas Agus.