Utang Luar Negeri Masih Aman, Bank Indonesia Izinkan Perbankan Cari Pinjaman dari Asing

Selasa, 27 Mei 2025 | 08:52 WIB
Utang Luar Negeri Masih Aman, Bank Indonesia Izinkan Perbankan Cari Pinjaman dari Asing
Ilustrasi Bank Indonesia. Perbankan nasional diperbolehkan mendapat pendanaan dari utang luar negeri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Demikian pula, suku bunga Surat Berharga Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan juga menurun signifikan. 

Pada 16 Mei 2025, SRBI tenor 6 bulan turun dari 7,16 persen menjadi 6,40 persen; tenor 9 bulan dari 7,20 persen menjadi 6,44 persen; dan tenor 12 bulan dari 7,27 persen menjadi 6,47 persen. 

Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) juga menunjukkan tren serupa, dengan tenor 2 tahun menurun dari 6,96 persen menjadi 6,16 persen, dan tenor 10 tahun menurun dari 6,98 persen menjadi 6,84 persen.

Namun, di tengah penurunan suku bunga acuan dan pasar uang, suku bunga perbankan masih menunjukkan respons yang relatif lambat. 

Suku bunga deposito satu bulan per April 2025 tercatat 4,83 persen, sedikit meningkat dari 4,81 persen pada awal Januari 2025. 

Hal serupa terjadi pada suku bunga kredit perbankan, yang tercatat 9,19 persen pada April 2025, relatif stagnan dibandingkan 9,20 persen pada awal Januari 2025. 

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya jeda waktu atau faktor lain yang membuat transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan domestik belum sepenuhnya efektif.

Selain RPLN, BI juga melakukan penyesuaian pada rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).

Rasio PLM untuk Bank Umum Konvensional (BUK) diturunkan sebesar 100 bps, dari lima persen menjadi empat persen, dengan fleksibilitas repo sebesar empat persen.

Baca Juga: BI Ungkap Efek Penurunan Suku Bunga Acuan ke Ekonomi Butuh Waktu Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, rasio PLM syariah untuk Bank Umum Syariah (BUS) diturunkan sebesar 100 bps, dari 3,5 persen menjadi 2,5 persen, dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5 persen. 

Penurunan rasio PLM ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan, dan berlaku efektif sejak 1 Juni 2025.

Langkah-langkah kebijakan makroprudensial ini menunjukkan upaya BI untuk mendukung pertumbuhan kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika transmisi suku bunga dan tantangan ekonomi global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI