Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.585.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 6.037,842
LQ45 602,373
Srikehati 296,769
JII 356,005
USD/IDR 18.126

Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan

Liberty Jemadu

Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB
Aturan Purbaya soal Kripto Dinilai Bikin Industri Makin Transparan
PMK Nomor 108 Tahun 2025 mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). [Pixaby]
baca 10 detik
  • PMK Nomor 108 Tahun 2025 mewajibkan PJAK identifikasi pengguna dan laporkan transaksi kripto otomatis kepada DJP mulai tahun 2027.
  • OJK menilai aturan ini penting untuk transparansi, kepatuhan, dan tata kelola ekosistem aset kripto agar sehat.
  • OJK telah memberikan insentif berupa pungutan tahunan 0% pada 2025, lalu diskon 50% dari 2026 hingga 2028.

Suara.com - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai sebagai modal penting untuk pembangunan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat mengatakan, aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan industri kripto.

“Kami memandang ini sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto, dan aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan pada akhir pekan kemarin.

Menurutnya, transparansi transaksi tersebut merupakan prasyarat penting dalam membangun industri yang sehat, akuntabel, dan tumbuh secara berkelanjutan. Sebab, kewajiban transparansi itu dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, investor, maupun konsumen.

“OJK melihat hal ini sebagai hal yang wajar dan diperlukan, mengingat aset kripto saat ini sudah menjadi industri yang terus berkembang dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem keuangan kita yang makin terintegrasi,” jelas Hasan.

“Dalam penerapannya, tentu kami harapkan tetap diselaraskan dan harmonis dengan standar dan praktik terbaik sejenis yang juga berlaku di berbagai negara lainnya,” tambah dia.

Namun, OJK berharap otoritas pemangku kebijakan dapat menghadirkan insentif yang bisa membantu meringankan beban pelaku industri kripto demi menjaga keberlangsungan industri.

Meski makin bersaing, industri kripto di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan yang membutuhkan dukungan, termasuk soal persaingan antarnegara. Terlebih, industri ini juga menjadi salah satu kontributor penerimaan negara.

Dari sisi OJK, Hasan memastikan pihaknya telah memberikan dukungan insentif, yakni berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) yang berlaku selama kurun waktu lima tahun.

baca juga

“Sejak tahun lalu, 2025, OJK mengenakan tarif pungutan 0 persen dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50 persen pada tiga tahun selanjutnya, mulai 2026 sampai dengan 2028 nanti,” tutur Hasan.

Sebagai catatan, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.

Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.

Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kripto dan mata uang fiat).

Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB

Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!

Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 11:33 WIB

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:03 WIB

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB

Terkini

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Meski Ada Ancaman Shortfall Rp 46,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:27 WIB

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Prospek Cerah MDKA, Sahamnya Bisa Tembus Rp3.100

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:23 WIB

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Freeport Masih Tertatih, Produksi Tambang Baru Capai 65 Persen Sepanjang 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:16 WIB

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

S&P Pertahankan Rating Indonesia, Pemerintah Sebut Jadi Sinyal Positif bagi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:07 WIB

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Investor Asing Kabur Lagi Rp501 Miliar di Sesi I, BUMI Jadi Sasaran

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:37 WIB

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Rupiah Bergejolak, Pemerintah Bakal Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:13 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.000 hingga Sesi I, WIFI dan ENRG Jadi Bintang

IHSG Bertahan di Level 6.000 hingga Sesi I, WIFI dan ENRG Jadi Bintang

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:31 WIB

Harga Emas Antam Logam Mulia Terbaru 14 Juli 2026: dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Harga Emas Antam Logam Mulia Terbaru 14 Juli 2026: dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:22 WIB

Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar

Komoditas Sawit Indonesia Bergantung pada CPO Mentah, Pengamat: Risiko Besar

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:09 WIB

×