Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25 WIB
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK (freepik)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi salah satu solusi keuangan untuk masyarakat. Daya tariknya dimulai dari kemudahan dalam proses pengajuan. Pencairan yang cepat serta minimnya persyaratan membuat layanan ini sangat menarik. Namun, di balik kemudahannya, ada risiko besar, terutama jika berasal dari penyedia layanan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, masalahnya mungkin Anda belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK.

Banyak kasus masyarakat menceritakan dirinya yang menjadi korban penipuan, intimidasi, hingga penyalahgunaan data akibat berurusan dengan pinjol ilegal di sosial media. Jika Anda mengalami hal serupa, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol ke OJK agar mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah kasus serupa terjadi pada orang lain.

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Biasanya, pinjol ilegal tidak transparan soal bunga dan biaya lainnya. Mereka akan mengakses data pribadi tanpa izin. Mereka juga menggunakan ancaman atau kekerasan dalam penagihan. Ciri-ciri lainnya, bisa dilihat dengan tidak memiliki layanan pengaduan konsumen, dan tidak tertera di situs resmi OJK

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status legalitas pinjol melalui situs OJK sebelum mengajukan pinjaman. Cek daftarnya pinjol resmi dan sudah diakui oJK bisa melalui di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menghentikan operasional pinjol ilegal, melindungi konsumen dari penipuan dan praktik tak beretika, mengedukasi masyarakat agar lebih bijak memilih layanan keuangan, dan menindaklanjuti kasus hukum terkait pinjol yang melanggar regulasi

Karena itu penting untuk melaporkan kejadian intimidasi atau lainnya dari pinjol ilegal. Bahkan jika Anda merasa tak nyaman dengan layanan dari pinjol resmi sekalipun, Anda berhak melaporkannya ke OJK.

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

Buat Anda yang belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK, berikut adalah langkah-langkah melaporkan pinjol ilegal ke OJK secara resmi dan sah.

1. Siapkan Bukti Lengkap

Sebelum melapor, siapkan bukti-bukti berupa:

baca juga
  • Nama aplikasi atau platform pinjol.
  • Screenshot percakapan (chat/telepon) yang mengandung intimidasi atau pelanggaran.
  • Rekening penerima dana (jika sudah transfer).
  • Bukti pemotongan dana yang tidak masuk akal.
  • Surat perjanjian pinjaman (jika ada).
  • Data pribadi Anda yang disalahgunakan

Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin mudah OJK menindaklanjuti laporan Anda.

2. Lapor ke Kontak OJK 157

Cara paling cepat adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157, yang melayani pengaduan terkait industri keuangan, termasuk pinjol. Ada tiga cara untuk melapor:

a. Melalui Telepon
Hubungi nomor 157 (jam kerja: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).

b. Melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157. Anda bisa melampirkan bukti dan menjelaskan kronologi kejadian secara singkat.

c. Melalui Email
Kirim laporan Anda ke [email protected]. Format email sebaiknya mencantumkan:

  • Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]
  • Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).

3. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

OJK juga menyediakan portal pelaporan online resmi bernama APPK (https://konsumen.ojk.go.id). Langkahnya:

  • Buka situs APPK.
  • Buat akun pelapor.
  • Isi formulir pengaduan.
  • Unggah bukti yang relevan.
  • Tunggu tanggapan dari tim OJK (biasanya dalam waktu 5–14 hari kerja)

4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan pinjol ilegal. Anda bisa mengirim laporan melalui email: [email protected].

Selain itu, Anda juga dapat memantau daftar pinjol ilegal terbaru yang sudah ditutup oleh SWI di situs resmi OJK.

Setelah laporan diterima laporan, OJK akan menganalisis bukti dan memverifikasi laporan. OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Jika terbukti melanggar peraturan, pinjol yang disebutkan oleh pelapor akan ditutup. Jika pelapor mengalami ancaman atau teror, OJK akan menganjurkan untuk melapor ke pihak kepolisian untuk perlindungan lebih lanjut.

Melaporkan pinjol ke OJK bukan hanya tentang menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal. Prosesnya mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan diam! Laporkan segera ke OJK melalui kanal resmi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

Lifestyle | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:55 WIB

9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya

9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:07 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×