Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25 WIB
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK (freepik)

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi salah satu solusi keuangan untuk masyarakat. Daya tariknya dimulai dari kemudahan dalam proses pengajuan. Pencairan yang cepat serta minimnya persyaratan membuat layanan ini sangat menarik. Namun, di balik kemudahannya, ada risiko besar, terutama jika berasal dari penyedia layanan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, masalahnya mungkin Anda belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK.

Banyak kasus masyarakat menceritakan dirinya yang menjadi korban penipuan, intimidasi, hingga penyalahgunaan data akibat berurusan dengan pinjol ilegal di sosial media. Jika Anda mengalami hal serupa, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol ke OJK agar mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah kasus serupa terjadi pada orang lain.

Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Biasanya, pinjol ilegal tidak transparan soal bunga dan biaya lainnya. Mereka akan mengakses data pribadi tanpa izin. Mereka juga menggunakan ancaman atau kekerasan dalam penagihan. Ciri-ciri lainnya, bisa dilihat dengan tidak memiliki layanan pengaduan konsumen, dan tidak tertera di situs resmi OJK

Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status legalitas pinjol melalui situs OJK sebelum mengajukan pinjaman. Cek daftarnya pinjol resmi dan sudah diakui oJK bisa melalui di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menghentikan operasional pinjol ilegal, melindungi konsumen dari penipuan dan praktik tak beretika, mengedukasi masyarakat agar lebih bijak memilih layanan keuangan, dan menindaklanjuti kasus hukum terkait pinjol yang melanggar regulasi

Karena itu penting untuk melaporkan kejadian intimidasi atau lainnya dari pinjol ilegal. Bahkan jika Anda merasa tak nyaman dengan layanan dari pinjol resmi sekalipun, Anda berhak melaporkannya ke OJK.

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

Buat Anda yang belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK, berikut adalah langkah-langkah melaporkan pinjol ilegal ke OJK secara resmi dan sah.

1. Siapkan Bukti Lengkap

Sebelum melapor, siapkan bukti-bukti berupa:

  • Nama aplikasi atau platform pinjol.
  • Screenshot percakapan (chat/telepon) yang mengandung intimidasi atau pelanggaran.
  • Rekening penerima dana (jika sudah transfer).
  • Bukti pemotongan dana yang tidak masuk akal.
  • Surat perjanjian pinjaman (jika ada).
  • Data pribadi Anda yang disalahgunakan

Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin mudah OJK menindaklanjuti laporan Anda.

2. Lapor ke Kontak OJK 157

Cara paling cepat adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157, yang melayani pengaduan terkait industri keuangan, termasuk pinjol. Ada tiga cara untuk melapor:

a. Melalui Telepon
Hubungi nomor 157 (jam kerja: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).

b. Melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157. Anda bisa melampirkan bukti dan menjelaskan kronologi kejadian secara singkat.

c. Melalui Email
Kirim laporan Anda ke [email protected]. Format email sebaiknya mencantumkan:

  • Subjek: Laporan Pinjol Ilegal - [Nama Aplikasi]
  • Isi: Jelaskan kronologi kejadian, kerugian yang dialami, dan lampirkan bukti dalam bentuk file (.jpg, .pdf, atau .doc).

3. Lapor Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

OJK juga menyediakan portal pelaporan online resmi bernama APPK (https://konsumen.ojk.go.id). Langkahnya:

  • Buka situs APPK.
  • Buat akun pelapor.
  • Isi formulir pengaduan.
  • Unggah bukti yang relevan.
  • Tunggu tanggapan dari tim OJK (biasanya dalam waktu 5–14 hari kerja)

4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)

Satgas Waspada Investasi juga menerima laporan pinjol ilegal. Anda bisa mengirim laporan melalui email: [email protected].

Selain itu, Anda juga dapat memantau daftar pinjol ilegal terbaru yang sudah ditutup oleh SWI di situs resmi OJK.

Setelah laporan diterima laporan, OJK akan menganalisis bukti dan memverifikasi laporan. OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan kepolisian. Jika terbukti melanggar peraturan, pinjol yang disebutkan oleh pelapor akan ditutup. Jika pelapor mengalami ancaman atau teror, OJK akan menganjurkan untuk melapor ke pihak kepolisian untuk perlindungan lebih lanjut.

Melaporkan pinjol ke OJK bukan hanya tentang menyelesaikan masalah pribadi, tapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal. Prosesnya mudah, gratis, dan dapat dilakukan secara online.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban pinjaman online ilegal, jangan diam! Laporkan segera ke OJK melalui kanal resmi.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

Lifestyle | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:55 WIB

9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya

9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:07 WIB

Terkini

Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI

Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 06:40 WIB

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB