Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Mengajukan Pinjaman BCA Online Langsung Cair, Penuhi Syarat Ini

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 29 Mei 2025 | 21:09 WIB
Cara Mengajukan Pinjaman BCA Online Langsung Cair, Penuhi Syarat Ini
Cara Mengajukan Pinjaman BCA Online Langsung Cair (Unsplash)

4. Kredit Usaha Rakyat (KUR BCA)

Pinjaman yang ditujukan secara khusus untuk pelaku usaha kecil dan menengah dengan suku bunga rendah yang disubsidi oleh pemerintah.

Cara Mengajukan Pinjaman BCA Online Langsung Cair

Guna mempermudah pengajuan pinjaman, BCA menyediakan platform digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Berikut ini panduan pengajuan pinjaman BCA secara online:

1. Akses Platform Digital BCA

Anda diminta memilih salah satu dari platform resmi BCA berikut:

• KlikBCA Individual yang dapat diakses melalui situs web BCA.

• Aplikasi MyBCA yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

• Hubungi Halo BCA di nomor 1500888 untuk panduan lebih lanjut.

2. Pilih Produk Pinjaman yang Sesuai

Setelah berhasil masuk ke platform yang dipilih, Ada bisa cari menu “Pinjaman” atau “Kredit” dan pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan, seperti KTA, KPR, maupun KKB.

3. Isi Formulir Pengajuan

Lengkapi data formulir online dengan menyesuaikan data pribadi dan keuangan yang diminta, misalnya:

• Nama lengkap.

• Nomor KTP.

• Nomor telepon dan email aktif.

• Alamat lengkap.

• Informasi pekerjaan dan penghasilan.

• Nominal pinjaman dan tenor yang diinginkan.

4. Unggah Dokumen Pendukung

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pengajuan meliputi:

• Fotokopi E-KTP.

• Slip gaji atau bukti penghasilan lainnya.

• NPWP (untuk pinjaman tertentu).

• Rekening koran 3 bulan terakhir.

5. Proses Verifikasi oleh Bank

Setelah seluruh dokumen diterima, maka tim dari BCA akan memverifikasi informasi yang Anda ajukan. Proses tersebut biasanya memakan waktu 1-5 hari kerja, tergantung jenis pinjaman yang dipilih.

6. Penandatanganan Perjanjian Kredit

Apabila berkas pengajuan telah disetujui, selanjutnya Anda akan diminta menandatangani perjanjian kredit. Proses ini dilakukan di kantor cabang BCA terdekat atau melalui layanan petugas yang mendatangi lokasi mu.

7. Dana Dicairkan ke Rekening

Setelah semua langkah-langkahnya selesai, dana pinjaman yang diajukan akan langsung ditransfer ke rekening BCA kamu.

Syarat Mengajukan Pinjaman BCA

Agar proses pengajuan pinjaman di BCA berjalan lancar, pastikan Anda telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55-60 tahun ketika tenor berakhir.

• Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil.

• Memiliki rekening BCA aktif untuk mempermudah proses pencairan dana pinjaman.

• Dokumen tambahan sesuai produk yang dipilih (misalnya: sertifikat rumah untuk KPR).

Itulah informas seputar cara mengajukan pinjaman BCA online langsung cair. Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman di BCA, segera lengkapi persyaratan sesuai jenis pinjaman yang dipilih.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!

Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!

Bisnis | Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25 WIB

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet

Lifestyle | Kamis, 29 Mei 2025 | 17:55 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB