Kemenhub Gelar Rampcheck di Momen Libur Panjang, 46 Persen Bus Tak Laik Jalan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:12 WIB
Kemenhub Gelar Rampcheck di Momen Libur Panjang, 46 Persen Bus Tak Laik Jalan
Ditjen Hubdat lakukan inspeksi bus AKAP dan Pariwisata. (Dok. Humas Ditjen Hubdat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck terhadap bus dalam rangka libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Adapun, rampcheck ini dilakukan di beberapa titik salah satunya, Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 46 kendaraan diperiksa yang terdiri dari tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 43 bus pariwisata. Dari total kendaraan yang diperiksa, ditemukan sebanyak 21 unit atau sekitar 46% melakukan pelanggaran.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bus merupakan bagian dari tugas rutin, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan laik jalan serta perizinan operasional.

"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Dari hasil rampcheck tersebut, sebanyak delapan kendaraan diketahui memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, sedangkan 13 kendaraan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.

Selain itu, dalam hal dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang menunjukkan kendaraan telah laik jalan, ditemukan satu kendaraan menggunakan dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang telah kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen laik jalan sama sekali.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menambahkan bahwa temuan pelanggaran ini sebagian besar merupakan pelanggaran terhadap Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mewajibkan setiap pengendara membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat uji berkala (KIR).

Baca Juga: Kemenhub Ubah Jembatan Timbang Jadi Rest Area Sementara Selama Nataru

"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.

Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar Pasal 288. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ditjen Perhubungan Darat memandang temuan pelanggaran ini sebagai hal yang sangat serius, mengingat kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Salah satu temuan mencolok adalah satu unit bus yang tidak memiliki izin operasional, tidak laik jalan, dan dikemudikan oleh pengemudi yang tidak membawa STNK asli.

Sebagai bentuk respons cepat, Ditjen Hubdat langsung mengganti kendaraan tersebut dengan bus pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan.

"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan," tegas Rudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI