Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

Kemenhub Gelar Rampcheck di Momen Libur Panjang, 46 Persen Bus Tak Laik Jalan

Liberty Jemadu, Achmad Fauzi

Jum'at, 30 Mei 2025 | 20:12 WIB
Kemenhub Gelar Rampcheck di Momen Libur Panjang, 46 Persen Bus Tak Laik Jalan
Ditjen Hubdat lakukan inspeksi bus AKAP dan Pariwisata. (Dok. Humas Ditjen Hubdat)

Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau rampcheck terhadap bus dalam rangka libur panjang memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Adapun, rampcheck ini dilakukan di beberapa titik salah satunya, Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 46 kendaraan diperiksa yang terdiri dari tiga bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan 43 bus pariwisata. Dari total kendaraan yang diperiksa, ditemukan sebanyak 21 unit atau sekitar 46% melakukan pelanggaran.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bus merupakan bagian dari tugas rutin, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat teknis dan laik jalan serta perizinan operasional.

"Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga," ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Dari hasil rampcheck tersebut, sebanyak delapan kendaraan diketahui memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa, sedangkan 13 kendaraan tidak memiliki kartu pengawasan sama sekali.

Selain itu, dalam hal dokumen Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang menunjukkan kendaraan telah laik jalan, ditemukan satu kendaraan menggunakan dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang telah kedaluwarsa, dan dua kendaraan tidak memiliki dokumen laik jalan sama sekali.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, menambahkan bahwa temuan pelanggaran ini sebagian besar merupakan pelanggaran terhadap Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mewajibkan setiap pengendara membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta surat uji berkala (KIR).

"Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e," imbuh Rudi.

Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar Pasal 288. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ini berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ditjen Perhubungan Darat memandang temuan pelanggaran ini sebagai hal yang sangat serius, mengingat kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Salah satu temuan mencolok adalah satu unit bus yang tidak memiliki izin operasional, tidak laik jalan, dan dikemudikan oleh pengemudi yang tidak membawa STNK asli.

Sebagai bentuk respons cepat, Ditjen Hubdat langsung mengganti kendaraan tersebut dengan bus pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan.

"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan," tegas Rudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapal Keruk Tiba, Pelindo Segera Lakukan Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Kapal Keruk Tiba, Pelindo Segera Lakukan Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 18:52 WIB

Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara

Gegara Bercanda Soal Bom, Penumpang Batik Air Tak Naik Pesawat Hingga Terancam Penjara

Bisnis | Rabu, 16 April 2025 | 15:36 WIB

Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya

Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 08:57 WIB

Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Pelni Mulai Dibuka, Cek Link dan Cara Daftar

Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Pelni Mulai Dibuka, Cek Link dan Cara Daftar

Bisnis | Rabu, 12 Maret 2025 | 09:49 WIB

Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan, Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Jatah Aplikator ke Tarif 10 Persen

Penindasan Sopir Online Harus Dihentikan, Adian PDIP Desak Kemenhub Kembalikan Jatah Aplikator ke Tarif 10 Persen

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 23:20 WIB

Terkini

Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter

Harga Pertamax Naik, Pengecer 'Pertamini' Tes Ombak Jual 18 ribu per Liter

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 16:06 WIB

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Gaji Tak Ikuti Kenaikan Harga Pertamax, Kurir Paket Mau Beralih Pertalite

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:55 WIB

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Peneliti IPI Apresiasi 'Dasco Effect': DPR Berperan Strategis Jembatani Menkeu dan BI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Luhut Ungkap Prabowo Mau Kasih Bansos Tunai Rp5,4 Juta/Orang, Penerimanya Disaring Pakai AI

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:44 WIB

KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial

KAI Pajang Aset Siap Bisnis, dari Stasiun hingga Lahan Komersial

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:40 WIB

BBM Langka Usai Kenaikan Harga, SPBU Vivo Hentikan Operasional

BBM Langka Usai Kenaikan Harga, SPBU Vivo Hentikan Operasional

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:34 WIB

Usai Isu Reshuffle Menkeu, Purbaya Kini Janji Lakukan Penghematan Belanja Besar-besaran

Usai Isu Reshuffle Menkeu, Purbaya Kini Janji Lakukan Penghematan Belanja Besar-besaran

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:24 WIB

Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal

Ekonom Sayangkan Harga BBM Naik Terlalu Tinggi, Padahal Pemerintah Bisa Cegah Sejak Awal

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:19 WIB

BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan

BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:10 WIB

Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga

Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:58 WIB